Gagal Bayar Rp4,7 M Proyek Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Dikabarkan Mulai Panggil Pihak Dispora

Redaktur author photo
Kantor Kejari Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kabarnya mulai melakukan pemanggilan pejabat Dispora Kota Bekasi untuk dimintai konfirmasi atas dugaan tindak pidananya korupsi pada pengadaan alat-alat olahraga yang menelan APBD sebesar Rp 10 milyar Tahun Anggaran 2023.

Aparat penegak hukum (APH) diminta bekerja serius mengusut atas dugaan kasus korupsi atas potensi kerugian negara yang terjadi pada Pemerintah Kota Bekasi dalam proses  perjalanan APBD Tahun Anggaran 2023.

Terlebih terdapat Los potensi pajak pada keuangan daerah juga batas akhir pengembalian kelebihan bayar belanja barang yang akan diserahkan/dijual kepada masyarakat berupa pengadaan alat-alat olahraga melalui Katalog Elektronik pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga tidak yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi agar mengintruksikan sebagai berikut :

a. Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan juga Pejabat Kepala Bidang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait ketidak patuhannya dalam melakukan pengadaan alat-alat olahraga Tahun Anggaran 2023.

b. Kepala Dispora ;

[cut]


1.harus memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa.

2. Memerintahkan PPK memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada PT CIA atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih dan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Hal tersebut dikomentari aktifis senior GMNI Nyimas Sakuntala Dewi. Menurut dia, dengan gagal pengembalian keuangan daerah pada proyek pengadaan alat olah raga tahun 2023. 

Maka pihak Kejari Kota Bekasi, kata dia, harus sudah mengambil langkah-langkah hukum terkait pengembalian uang tersebut senilai Rp 4,766, 661,332.

"Ya itu harus serius penanganan kasusnya,"ucapnya singkat.

Wanita yang akrab disapa bunda Nyimas ini juga mendukung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Ahmad Zarkasih dan PPK Muhamad AR untuk bicara jujur dan buka semua agar jelas siapa aktor yang paling bertanggung jawab.

[cut]


"Rasanya ga mungkin kalau Rp 4,7 miliar hanya dinikmatin sendiri oleh pa Zarkasih dan anak buahnya. Pasti ada atasannya juga diduga ikut terima,"ucapnya.

Bunda Nyimas menegaskan, jangan sampai kasus ini hanya menjadi tanggung jawab Kadispora dan anak buahnya saja.

"Makanya kita minta pak Zarkasih bicara lah yang jujur di hadapan penyidik. Jangan mau pasang badan. Kasihan anak istri lah ya,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini