Gagal Kembalikan Duit Rakyat Temuan BPK TA 2023 di 2 Dinas, 2 Bacalon Walikota Jadi Sorotan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Temuan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kelebihan pada dua  proyek baik di Dinas Pendidikan (Disdik) maupun di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi sudah melebihi batas waktu 60 hari seperti yang diatur Undang-undang BPK.

Adapun nilai anggaran kelebihan pembayaran temuan audit BPK di Disdik senilai Rp 7.053.986.667 atas 4 Pengadaan Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan temuan audit BPK di Dispora atas kelebihan bayar pada proyek peralatan olah raga senilai Rp4,7 miliar tahun anggaran 2023.

Menurut informasi yang dihimpun mantan Kepala Disdik yang kini menjadi bakal calon walikota Bekasi Uu Saeful Mikdar, hingga berita ini diturunkan masih belum dibayarkan dan sudah melewati batas 60 hari seperti yang diatur BPK.

Sedangkan, Kadispora Zarkasih yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga belum mengembalikan hingga batas 60 hari.

[cut]

Ilustrasi

"Baru terkumpul Rp475 juta, berat kayanya dikembaliin duitnya,"ucap salah satu sumber di lingkup Dispora Kota Bekasi.

Sekedar diketahui, proyek pengadaan alat olahraga yang dua kali dianggarkan dari APBD murni 2023 senilai Rp5 miliar. Kemudian dianggarkan kembali di APBD Perubahan tahun 2023 senilai Rp5 miliar.

Proyek tersebut juga disinyalir berbau 'ijon' saat menuju proses lelang. Adapun jenis peralatan olahraga seperti raket bulu tangkis, shutle cock, bola, paket tenis meja.

Peralatan olahraga tersebut juga disinyalir dipakai sebagai alat kampanye politik dari oknum anggota DPRD Kota Bekasi yang maju kembali di Pileg 2024 lalu.

Dan beberapa kali terlihat Plt Walikota Bekasi saat itu Tri Adhianto membagi-bagikan peralatan olahraga tersebut saat membuat acara di sekolah-sekolah terutama di tingkat SMA/SMK yang ada di Kota Bekasi.

[cut]


Sedangkan kelebihan bayar temuan audit BPK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi sudah dilaporkan oleh seorang aktifis pemuda Bekasi Greggy di Kejari Kota Bekasi.

Pria yang juga mantan anggota PPK Bekasi Timur di Pemilu 2024 lalu ini menyebut  pertanggal 22 Juli 2024 bawasannya masih belum ada pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dari Kadisdik Uu Saeful Mikdar ke Rekening Kas Daerah Kota Bekasi.

Adanya temuan itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK Nomor: 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 pada Tanggal 17 Mei 2024.

Greggy mengungkapkan, Kadisdik selalu mengulur-ulur waktu pembayaran pengembalian Rp 7 miliar tersebut mulai dari tanggal 5 Juli 2024.

“Hal itu mengacu pada Surat Pernyataan yang dilayangkan Dinas Pendidikan bernomor 900/7017-Disdik.set yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Uu Saeful Mikdar. Lalu 12 Juli 2024, dan sampai saat ini nyatanya sudah melebihi batas waktu 60 hari sesuai dengan Undang-undang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum ada pengembalian senilai Rp 7.053.986.667 atas 4 Pengadaan Tahun Anggaran 2023 tapi tak juga,"ungkapnya.

Kondisi ini ikut dikomentari praktisi hukum Andi Muhamad Yusuf. Menurut dia, mantan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto yang juga sebagai Bacalon Walikota Bekasi 2024 dan juga Kadisdik serta Kadsipora harus jelaskan ke masyarakat terkait  gagal bayar dari dua proyek temuan BPK itu.

Uang rakyat yang dijadikan 'bancakan' tersebut, kata dia, tentu harus dipertanggung jawabkan oleh para pihak termasuk kepala daerah saat itu.

"Jangan lagi ada yang dikorbankan. Jangan sampai hanya pada level kepala dinas nya atau Kabid nya saja yang dikorbankan,"ucapnya. Senin (22/7/2024).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini