GMNI Garut Ungkap Sewa Rumah Dinas Fiktif Wabup Garut 2019-2024, Kejati Jabar Bilang Begini

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Garut- Laporan dugaan tindak pidana korupsi dari DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut atas nama Jajang Saepuloh terkait dugaan sewa rumah dinas fiktif untuk jabatan Wakil Bupati Garut periode 2019 hingga 2024 sedang diproses dan ditelaah Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat.

Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas fiktif untuk jabatan Wakil Bupati Garut periode 2019 hingga 2024.

"Sudah diproses untuk ditelaah," ujar Nur Sri Sricahyawijaya seperti dikutip Pikiran Rakyat Garut. Jumat (19/7/ 2024).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, H. Nurdin Yana. Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 16 Juli 2024.

Nurdin Yana sendiri tidak menampik adanya kasus rumah dinas fiktif untuk jabatan Wakil Bupati yang terjadi mulai 2019 hingga 2024. Dalam kasus ini, anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Garut senilai Rp950 juta diduga disalahgunakan.

Nurdin Yana mengakui bahwa kasus sewa rumah dinas sudah lama bergulir. Bahkan, menurutnya, kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Sudah jadi rahasia umum, disinyalir hampir di semua daerah di Jabar, kepala daerah nya tidak memiliki rumah dinas yang permanen sehingga tidak harus sewa rumah dinas siapapun kepala daerahnya.

Biasanya kepala daerah tersebut memakai rumah nya pribadi sebagai rumah dinas. Kemudian disiasati lah dan dianggarkan dengan uang daerah sebagai sewa rumah dinas.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini