Kades Karangrahayu Ditetapkan Tersangka Kasus Sewa Tanah Kas Desa

Redaktur author photo
Tersangka Kades Karangrahayu Bekasi Ino Hermawati saat di Kejari Cikarang. 

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa/tanah bengkok Desa Karangrahayu tahun anggaran 2021-2026.

“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang  tersangka Ino Hermawati selaku Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Periode 2021 – 2027 berdasarkan alat bukti yang cukup,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.

Uang hasil pemungutan sewa Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” jelasnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka IH  sebesar Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Tersangka IH mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan  28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkasnya.(yayat)

Share:
Komentar

Berita Terkini