Kepala Inspektorat Sebut Pemberian Data ke APH dan BPK Sudah Sesuai Aturan

Redaktur author photo
Kepala Inspektorat Lis Wisynuwati saat menerima penghargaan dari Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.

inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi Lis Wisynuwati membantah, pihaknya disebut-sebut acapkali membocorkan atau mensuply data ke aparat penegak hukum (APH).

Menurut dia, selaku pengawas internal, inspektorat sudah punya aturan tersendiri termasuk adanya Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia nomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 tahun 2023 dan nomor NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal.

Selain itu, kata dia, dalam melakukan fungsi pengawasan internalnya disandarkan pada Piagam Pengawasan Intern Inspektorat Daerah Kota Bekasi nomor 700.1/353/Itko.Set, terutama di pasal 6 ayat b sampai d yang menyebut hubungan antara Inspektorat dan APH melakukan kordinasi dalam tukar menukar data atau informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat  berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Jadi kita memberikan data berdasarkan aturan yang berlaku bukan ada hal lain,"ucap wanita yang akrab disapa bu Wisnu ini. Senin (21/7/2024).

Terkait dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kata dia, ada Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam Bagian Kedua terkait Wewenang di pasal 9 ayat 1 poin b dijelaskan, dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

"Itu pun kalau diminta BPK terkait data biasanya kita berikan sesuai mekanisme,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini