Kesbangpol Kota Bekasi Diminta Kasih Sanksi Penerima Hibah Tak Serahkan LPJ

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabat.com, Kota Bekasi- Badan Pemeriksa Keuangan atas LHP-BPK meminta agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima hibah.

Dari temuan hasil audit yang dilakukan BPK, terdapat pertanggung jawaban penggunaan belanja dana hibah yang disampaikan tidak tepat waktu pada APBD TA 2023 sebesar Rp 13.516.605.000,00 atau Rp 13.5 milyar lebih, sedangkan dana hibah yang belum disampaikan sebesar Rp 150.000.000,00.

Atas temuan tersebut, BPK berikan rekomendasi kepada Walikota Bekasi agar mengintruksikan Kepala Kesbangpol Kota Bekasi lebih optimal melakukan pengawasan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Serta memerintahkan tim monitoring melakukan evaluasi dana hibah pada Kesbangpol lebih optimal dalam pembinaan dan pengawasan atas ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh penerima dana hibah.

Rekomendasi BPK juga agar Kesbangpol memasukan klausul sanksi dalam NPHD pada tahun anggaran berikutnya terhadap penerima hibah yang terlambat menyampaikan pertanggung jawaban dana hibah.

"Menginstruksikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggung jawaban dan hibah dari penerima hibah yang belum menyampaikan pertanggungjawaban sebesar Rp 150.000.000.00,"bunyi rekomendasi BPK.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini