Kajari Sumedang Yenita Sari saat menggelar jumpa pers. |
inijabar.com, Sumedang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, di wilayah Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 329, 7 miliar.
Kasus ini melalui proses penyelidikan yang memakan waktu cukup lama. Pada kasus ini, Kejari Sumedang juga telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni DSM (pengusaha), AR (Ketua Satgas Pengadaan Tanah dari BPN saat itu), AP (anggota Satgas), MI (pihak KIPP), dan U (Kepala Desa Cilayung saat itu).
Untuk kepentingan penyidikan maka terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari, saat menggelar jumpa pers perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 1 Juli 2024, malam.
"Pada hari ini, Tim Penyidik Kejari Sumedang telah menaikkan status 5 orang saksi, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, di wilayah Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Kelima tersangka itu, yakni saudara DSM, AR, AP, MI, dan U,"ujarnya.
[cut]
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Sumedang, kata Yenita, kelima tersangka ini diduga telah terlibat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pekerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 di wilayah Desa Cilayung Jatinangor, yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai tahun 2020.
"Pada tahun 2019-2020 ini, telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di wilayah Desa Cilayung,"ucap Yenita.
Dalam proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah tersebut, kata Yenita, tersangka AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T, dan AR adalah anggotanya.
Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.
Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut, terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).
[cut]
Namun berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, ternyata ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, di antaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi (Penlok) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.
"Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejari Sumedang juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada proyek strategis nasional Tol Cisumdawu, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi," tutur Yenita.
Dia juga menegaskan, sesuai hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, dalam proses pengadaan tanah tersebut terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 329.718.336.292,00.
Atas perbuatannya tersebut, sambung Yenita, maka tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U ini akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[cut]
"Untuk selanjutnya, kami Tim Penyidik Kejari Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,"tandasnya.(*)