Ogah Bayar IPLK, 4610 Warga Citra Gran Cibubur Mengaku Diintimidasi

Redaktur author photo
Pengurus Paguyuban Warga Citra Gran (PWCC).

inijabar.com, Kota Bekasi- Warga Citra Gran Cibubur kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna mengungkapkan kekecewaanya terhadap pengembang perumahan tersebut.

Pasalnya, sebanyak 4610 KK diminta membayar IPLK (Iuran Pengelolaan Lingkungan dan Keamanan). Peruntukan adalah uang sampah, kebersihan jalan, dan keamanan.

Ketua Perhimpunan Warga CitraGran Cibubur (PWCC) Agus Gunarto menyatakan, dirinha membeli rumah di Citra Grand Cibubur pada tahun 2023.

"Kami itu 4610 KK sudah membeli rumah di CitraGrand Cibubur pada tahun 2023. Nah pada saat serah terima bangunan. Mereka (pengembang) membuat tagihan IPLK untuk ngambil sampah, bersihin jalan, sama satpam secara sepihak,"ujar Agus. Kamis (18/7/2024).

Dan, lanjut Agus, kebijakan tersebut dibuat secara sepihak oleh pengembang. Tarif dan besarannya juga pengembang yang menentukan yang tiap tahun naik.

"Jika warga tak mau membayar ada intimidasi premanisme, seperti pengancaman, sampah tidak diambil padahal itu dinas lingkungan hidup. Jalan tidak dibersihkan, terus Satpam harus dari mereka (pengembang),"ujarnya.

[cut]


Jadi PT.Sinar Bahan Mulya group Ciputra sebagai pengembang sudah melakukan pungutan secara sepihak dan melakukan cara-cara intimidasi.

"Uang IPLK yang diminta besarannya bervariasi Rp 1 juta, rata-rata Rp 500 ribu per bulan per KK. Kalau di total tembus hingga Rp 2 miliar lebih dari 4610 KK,"ungkapnya.

Saat ini, kata dia, bagi yang belum bayar IPLK tidak boleh masuk di gate perumahan. Kecuali yang bayar.

"Mereka pasang portal di depan gate perumahan. Kami mau lewat harus buka sendiri portalnya, tapi jika sudah bayar portalnya dibuka in,"bebernya.

Selain itu, kata Agus, soal PSU (prasarana dan sarana umum) atau fasos fasum belum diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi.

"PSU, seperti jalan, lingkungan, sarana olahraga dan taman. Seharusnya itu kan milik kami. Karena waktu beli rumah sudah termasuk PSU kan. Malah mereka pergunakan untuk keuntungan nya seperti lahan parkiran, ruang terbuka hijau yang dipecah-pecah jadi lahan komersial, dipergunakan secara sepihak oleh mereka,"ungkap Agus.

[cut]


Senada dikatakan pengurus PWCC Hendrik, bahwa pihaknya sudah menempuh jalur hukum class action. Karena sesuai Permendagri nomor 9 tahun 2009 pasal 25 disebutkan, warga tidak punya kewajiban membayar IPL kepada pengembang.

"Di Permendagri itu juga disebutkan Pembiayaan terkait PSU menjadi beban pengembang selama PSU tersebut belum diserahkan ke pemda setempat (Pemkot Bekasi),"ujarnya.

"Kami minta itu diperbaiki. Kami yang tahu aturan bahwa kami tidak mau bayar IPL karena tanggung jawab anda (pengembang). Sebelumnya, kami sudah tanya pada pengembang di mana tempat pembuangan sampah (TPS) di CitraGrand itu ga ada, di mana pemadam kebakaran, di mana tempat pemakaman, semua nya ga bisa ditunjukan,"beber Hendrik.

Karena tidak ada titik temu soal IPLK, kata dia, pihaknya memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi pada bulan Juni 2024.

Pengembang berdalih warga saat membeli rumah sudah menandatangani PPJB yang salah satunya menyebut pembeli wajib membayar IPLK.

"Saya bilang klausul di PPJB itu bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan jika terjadi perjanjian baku dibuat itu batal demi hukum. Jadi perjanjian itu bertentangan dengan aturan di atasnya ya ga boleh,"ucapnya.

[cut]


Sayangnya, kata Hendrik, putusan sela di gugatan warga GranCitra di PN Bekasi dinyatakan tidak diterima atau N.O.

"Kalau putusan  N.O kan bukan ditolak loh. Jadi kita bisa mengajukan gugatan baru. Lagipula  belum masuk materi perkara tetapi materi class action nya yang tidak diterima. Alasannya karena ada 5 warga CitraGran yang tidak sepakat dengan penolakan kami atas kebijakan pengembang artinya berpihak pada pengembang,"tutur Hendrik.

"Jadi kami melakukan upaya hukum Banding. Tapi kami melihat majelis hakim tidak melihat dari sekian ribu warga yang keberatan membayar IPLK,"sambungnya.

Pihaknya juga berupaya berkomunikasi dengan semua pihak termasuk hari ini Kamis (18/7/2024). Mereka ingin mengadukan ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Namun batal, karena ketua dan anggota komisi 1 sedang kunjungan kerja daerah.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini