Barang bukti hasil curanmor |
inijabar.com, Majalengka- Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor). Penangkapan dilakukan oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka, IPDA Hendra Susilo, bersama timnya dan Unit Reskrim Polsek Jatiwangi.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi E 6750 XH, yang terjadi pada Selasa, 23 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di pekarangan rumah korban, Sdr. IS, di Dusun 02, RT 02, RW 08, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kejadian bermula ketika korban hendak pergi ke pasar pada Selasa malam sekitar pukul 20.05 WIB dan mendapati sepeda motornya yang disimpan di pekarangan rumah sudah hilang. Korban pun mencoba mencari namun tidak berhasil menemukannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiwangi. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta.
"Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dua pelaku berinisial F (27) dan AA, warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu," ujar Kasat Reskrim AKP Tito Witular. Rabu (24/7/2024)
Kapolres juga menambahkan bahwa barang bukti terkait kejadian tersebut telah diamankan, dan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan maupun penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Majalengka," ungkapnya.(Martawijaya)