Pelaku Pencurian Speedometer dan ECU Truk Ditangkap di Rest Area Tol Cipali Km166

Redaktur author photo
Jajaran Tim Resmob Polres Majalengka saat menunjukan pelaku pencurian speedometer dan ECU Truk 

inijabar.com, Majalengka- Pelaku pencurian spesialis speedometer dan ECU truk ditangkap Polres Majalengka pada Selasa (23/7/2024) di Rest Area Tol Cipali Km 166, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Kanit Resmob IPDA Hendra Susilo, mengatakan, korban bernama Solatin, warga Dusun IV Bangunrejo, Desa Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta setelah speedometer dan ECU dari truk miliknya dicuri. 

"Pelaku menggunakan obeng dan gunting untuk merusak pintu truk dan mengambil barang berharga tersebut,"ucap Hendra Susilo saat dikonfirmasi Senin (29/7/2024)

“Berdasarkan hasil lidik dan keterangan saksi, kami melacak kendaraan pelaku yang menggunakan plat T 1510 BM dan ditemukan di Purwakarta. Kendaraan tersebut disewa oleh pelaku berinisial M. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan pelaku F di kosan di Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu, 24 Juli 2024, dan pelaku lainnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 26 Juli 2024,"ungkapnya.

Tim Resmob, kata dia, juga mengamankan barang bukti terkait kejadian ini. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah FP, warga Jl. Muara Baru, Jakarta Utara, dan MS, warga Jl. Parung Panjang, Bogor. Tim masih mengejar dua pelaku lainnya, M dan E.(martawijaya)

Share:
Komentar

Berita Terkini