Pemenuhan Hak Anak Dijamin dalam Islam

Redaktur author photo
Ilustrasi

SUNGGUH menyedihkan, sebanyak 22.122 bayi terlantar, hal itu didasarkan catatan KemenPPPA pada tahun 2019, angka tersebut adalah yang tertinggi di antara provinsi lainnya. (suara.com,  11/07/2024).

Maraknya bayi yang terlantar, merupakan gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak dan menambah deretan persoalan di negeri ini. Padahal, balita merupakan calon pemegang tongkat estafet penerus bangsa yang seharusnya dijaga kualitas pengasuhannya. 

Sebenarnya, perhatian besar terhadap penelantaran anak dan berbagai upaya penanggulangannya merupakan perhatian pada masalah cabang yang bukan menjadi akar permasalahan, karena akar persoalannya adalah pergaulan bebas remaja akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme.

Sistem sekuler kapitalisme menjadikan kehidupan liberal serba bebas, tanpa ada ikatan apa pun, termasuk agama. Konsep liberal ini lahir dari peradaban Barat yang dipaksakan masuk ke  negeri-negeri muslim di dunia. Jadilah umat muslim, terutama generasi mudanya terlibat pergaulan bebas, yang menjerumuskannya pada kemaksiatan ataupun kemudaratan pada sesama.

Maka dari itu, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pencegahan adanya penelantaran anak adalah upaya agar remaja tidak terjebak pergaulan bebas. Karena dampak pergaulan bebas bukan hanya pada penelantaran anak, tetapi juga meningkatkan angka aborsi, angka kematian ibu (AKI), penyakit HIV/AIDS dan lain-lain. 

Solusi Islam 

[cut]


Islam sebagai sistem hidup yang rahmatan lil ‘alamin. Aturannya yang sempurna mampu menyelesaikan seluruh persoalan manusia, khususnya persoalan penelantaran anak. Setidaknya ada lima aturan Islam yang dapat menyelesaikan persoalan ini dengan tuntas. 

Pertama, larangan mendekati zina disampaikan Allah Swt.  dalam QS Al-Isra: 17, karena zina merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk.

Berdasarkan ayat ini, maka peredaran tayangan atau konten apa pun yang berbau pornografi akan dilarang dan dihukum dengan tegas karena dapat memicu perzinaan. Sebanyak apapun keuntungan dari industri pornografi, bisnis ini tetap dilarang dan diharamkan. 

Islam juga melarang laki-laki dan perempuan non mahram untuk berdua-duaan (khalwat) yang notabene ini menjadi aktivitas utama para muda-mudi saat pacaran. 

Islam pun melarang para perempuan terbuka auratnya karena dapat menstimulus syahwat laki-laki. Islam menjaga kehormatan perempuan dengan mewajibkannya menutup aurat secara sempurna.

[cut]


Kedua, Islam mewajibkan negara untuk memupuk keimanan dan ketakwaan pada tiap  diri rakyatnya sejak dini, melalui penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sehingga terbentuk out put berkepribadian Islam, yang terdiri dari pola pikir dan sikap islami. Begitu pun sistem media, akan dipenuhi dengan edukasi yang produktif terhadap peradaban mulia, jauh dari pornografi.

Ketiga, bukan hanya tindakan preventif, Islam pun memiliki cara kuratif dalam menyelesaikan persoalan penelantaran anak, yakni dengan menghukum berat para pezina berupa cambuk (jilid) atau rajam bagi pezina laki-laki atau perempuan.

Keempat, negara akan melindungi rakyat dari kerusakan pemahaman kufur, dengan memberikan sanksi berat bagi siapa pun yang menyebarkan paham sesat, seperti liberalisme, kapitalisme, sekularisme, pluralisme, termasuk yang mempropagandakan pelegalan seks bebas.

Kelima, negara menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengatur) urusan umat dengan penuh tanggung jawab, tidak berlepas tangan dan menyerahkan penanggulangan masalah rakyat, khususnya penelantaran anak pada komunitas atau lembaga sosial lainnya.

Khatimah

Dengan penerapan aturan Islam yang menyeluruh (kafah) dan sanksi yang bersifat menjerakan bagi pelaku perzinaan dan pihak-pihak yang menyebarkan paham sesat. Maka hak anak-anak akan terjamin dan tidak akan terjadi kasus penelantaran anak.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini