Pengangguran Bawa Obat Ilegal Di Trotoar Alun-alun Ditangkap Satres Narkoba Polres Subang

Redaktur author photo
Pelaku pengguna Narkoba jenis obat ilegal golongan G ditangkap Satres Narkoba Polres Subang.

inijabar.com,  Subang - Seorang pria pengangguran berinisial ISB bin R (43), warga Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. diamankan Satresnarkoba Polres Subang di Trotoar Alun-alun Subang, Jalan Wangsa Goparana, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Senin (8/7/2024), sekira pukul 00.30 WIB.

Petugas yang menerima informasi dari masyarakat Cibogo terkait aktivitas pelaku yang dinilai mencurigakan langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, dalam penggeledahan Tersangka ISB di TKP, anggota Satresnarkoba Polres Subang menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 buah tas belanja warna merah muda berisi 72  strip obat Tramadol HCL, 4  potongan strip obat Tramadol HCL dengan masing-masing potongan berisi 2 butir, 18 butir obat berlogo Y, serta uang tunai sejumlah Rp. 20.000,-.

"Total barang bukti yang disita mencakup 746 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin," kata AKP Heri Nurcahyo, Jum'at (12/7/2024)

Selain itu, dari interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa obat-obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran karena status DPO.

AKP Heri menambahkan, penangkapan ini sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terangnya.

Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan dan keamanan masyarakat.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya obat-obat ilegal dan berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut,” tutup AKP Heri Nurcahyo. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini