Polemik Parkiran Ruko SNK PT.Mitra Patriot Bantah Bawa Ormas, Dercu: Justru Kami Dirugikan

Redaktur author photo
Polemik antara PTMP dengan Paguyuban Warga Ruko SNK dalam pengelolaan parkir.

inijabar.com, Kota Bekasi-  Kisruh pada pengelolaan sarana parkir pada Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) Kelurahan Kayuringinjaya Kecamatan Bekasi Selatan Kalimalang berujung ricuh.

Kericuhan bermula dari praktek pengelolaan parkir dan pemungutan retribusi parkir yang diduga tanpa ijin/ilegal/liar yang dilakukan oleh sekelompok orang yg mengatas namakan Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang dan sudah berjalan selama 5 bulan.

Penutupan palang parkir milik Paguyuban Ruko SNK terpaksa dilakukan pihak BUMD Pemkot Bekasi yaitu PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi lantaran:

1. Kerugian material yang dialami pihak PTMP karena pendapatan dipungut sepihak oleh Paguyuban Ruko SNK.

2. Pihak Pemkot Bekasi selaku regulator dan pemilik BUMD PTMP tidak menjalankan fungsinya.

"Kami yang berkontrak dengan Pemkot Bekasi dan kami yang bayar sewa asset (dibayar di muka) serta pajak parkir (perbln) ke Kas Daerah Kota Bekasi, tapi justru kami yang dirugikan akibat pengelolaan parkir dan pemungutan  tanpa ijin/ilegal/liar  oleh paguyuban Ruko SNK,"ungkap Perwakilan PTMP Kota Bekasi, Dercu dilokasi Ruko SNK, Rabu (31/7/ 2024).

Selain itu, Dercu membantah pihaknya membawa ormas (organisasi masyarakat) terkait adanya kericuhan di lokasi. Menurut dia, mereka yang dibawa di lokasi merupakan pihak PTMP.

Dercu juga menambahkan, kondisi pendapatan parkir yang menurun terus setiap bulannya kata Dercu, pihaknya sudah tidak dapat menutupi pengeluaran operasional  hingga terjadinya pengurangan karyawan pada BUMD Pemkot Bekasi yang membidangi parkiran tersebut.

"Omset parkir kita sangat terpengaruh oleh perangkat palang parkir yang di operasionalkan pihak Paguyuban Ruko SNK ini, maka hari ini kita terpaksa menutup akses parkiran yang mereka buat dan kelola,"tambah Dercu.

Atas kejadian hari ini lanjut Dercu, pihaknya meminta agar Pemkot Bekasi dengan cepat 

1. Menegakkan hukum (perda) dng menutup aktivitas pengelolaan parkir & pemungutan retribusi parkir  tanpa ijin/ilegal/liar.

2. Menunjukkan keberpihakan sebagai pemilik BUMD PTMP. 

"Karena pihak Pemkot Bekasi tidak bersikap tegas bertindak menghentikan aktivitas pengelolaan parkir  dan pemungutan retribusi parkir tanpa ijin/ilegal/liar oleh Paguyuban Ruko SNK, maka hari ini kami sendiri yang bergerak karena kami berdasarkan kontrak memiliki hak mengengola parkiran ini," tutupnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini