Polresta Cirebon Amankan 3 Pengguna Sabu

Redaktur author photo
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu

inijabar.com, Kota Cirebon- Tiga pengguna narkoba jenis sabu-sabu diamankan di waktu yang hampir bersamaan di wilayah Kabupaten Cirebon oleh Polresta Cirebon. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,  mengatakan, ketiga nya yakni PR (20), AR (20), dan SN (35) yang tercatat sebagai warga dari Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, pipet kaca, dan lainnya," ujar Sumarni, Kamis (11/7/2024).

Ia mengatakan, ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (25/6/2024) kira-kira pukul 22.00 WIB. 

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"tandasnya.(martawaijaya)

Share:
Komentar

Berita Terkini