Polsek Tambun Amankan Selebgram Cantik Ini Promosikan Judi Online

Redaktur author photo
Selebgram MJ yang diamankan Polsek Tambun diduga promosikan Judi Online

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Pemberantasan judi online terus dilakukan petugas kepolisian, salah satunya yang di lakukan kepolisan Polsek tambun dengan mengamankan selegram cantik yang di duga mempromosikan salah satu judi online di media sosial. 

Diamankannya selegram cantik berinisial MJ(24), yang beralamat di Cipinang besar pulo maja No.6 Rt.006 Rw.010 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar, saat petugas reskrim polsek tambun melakukan kegiatan observasi di wilayah tambun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online

Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen kalibata city tower gaharu, Jalan raya Kalibata Kelurahan  Rawajati Kecamatan  Pancoran Kota jakarta selatan. 

Kemudian anggota reskrim polsek tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama 'Gemini'girls" / "mftjnnh26_'.

"Pelaku kita amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas" ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra saat dimintai tanggapannya. 

Putu Agum menambahkan, pelaku telah lama memperomisikan judi online, sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke polsek tambun guna penyelidikan lebih lanjut" jelas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra 

"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 milyar," tandes Agum.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini