Satres Narkoba Polres Subang Berhasil Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaktur author photo


inijabar.com, Subang- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil menangkap enam Pelaku/Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan bersama barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dan obat-obatan sediaan farmasi, dan barang bukti lainnya.

"Sebanyak enam pelaku narkoba berhasil ditangkap Tim Penyidik dari Satresnarkoba Polres Subang selama periode bulan Juli 2024, jadi baru tiga minggu belum genap satu bulan," kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang didampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna dan Kasatres Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Kasi Propam Iptu Willy Firmansyah, Kasi Humas AKP Yusman dan KBO Narkoba di Halaman Apel  Mapolres Subang, Selasa (23/07/2024) sore.

AKBP Ariek menyampaikan 6 (enam) tersangka diamankan di lokasi tkp berbeda, yakni Kecamatan Subang 2 TKP diantaranya 1 TKP jenis Sabu dan 1 TKP jenis Sediaan Farmasi, Kecamatan Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati dan Cipeundeuy masing-masing 1 TKP jenis Sabu.

“Mereka diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat salah satunya laporan dua kasus sediaan farmasi yang menghubungi Call Center 110," jelas Kapolres.

Enam Tersangka tersebut diantaranya 4 (empat) Tersangka Kasus Narkotika Golongan 1 yaitu MFR, OD, AP dan DA. Kemudian 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaaan Sediaan Farmasi tanpa ijin inisial ISP dan DI.

[cut]


Adapun modus operandi para Pelaku seperti biasa menggunakan transaksi tatap muka langsung, modus google maps/peta, dan COD (Cash On Delivery).

Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu sabu seberat 32,71 gram dan sediaan farmasi 1090 butir, handphone Android sebanyak 4 unit, timbangan digital sebanyak 3 unit, uang tunai sebesar Rp20 ribu, 2 buah bungkus rokok, satu buah dus paket JNT dan 5 pak plastik clif bening. 

Kini enam Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya.

Terhadap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto (jo.) Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar  dan paling banyak Rp. 13 miliar .

Sedangkan untuk Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5 juta rupiah. 

[cut]


Ariek mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

"Komitmen Polres Subang tak henti-hentinya untuk terus memberantas narkoba, dengan adanya pengungkapan kasus narkoba, kurang lebih kita bisa menyelamatkan sekitar 2.300 jiwa," tegas Kapolres.

"Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, Polsek, Layanan Polisi 110, Instagram (IG) Polres Subang (@polres_subang) atau ke nomor WhatsApp Kapolres Subang +628113110110 apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini