Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Pada Anak Warga Komplek Jatiasih Indah Hadirkan Saksi Pelapor

Redaktur author photo

 

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan pada anak di PN Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan pada anak dengan nomor: LP/B/3480/XI/2022/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya dengan Pelapor Harsoyo (53) warga komplek Jatiasih Indah D1 Rt 007/06 kelurahan Jatirasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi. Senin (15/7/2024).

Hadir juga pihak Terlapor yakni Evi dan Friskila yang merupakan berstatus ibu dan anak yang dituduh mengeroyok Putri Sinta Asia yang saat kejadian tahun 2022 berusia 14 tahun.

Agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak Saksi Pelapor yakni Harsoyo dan dua orang saksi dari Pelapor yakni Verawati dan Heni yang merupakan tetangga Pelapor.

Dalam keterangannya Verawati menyatakan, tidak melihat langsung kejadian dugaan kekerasan pada tanggal 24 November 2022 dan juga kejadian tanggal 8 November 2022.

"Saya hanya melihat korban memegang kepala nya. Tapi ga melihat saat kejadian kekerasannya,"jawab Vera saat ditanya Majelis Hakim.

[cut]


Vera yang mengaku ada di Pos RT 07 saat kejadian hanya mendengar suara teriak-teriak tapi tidak melihat kejadiannya.

Sementara menurut dia, tuduhan Pelapor (Harsoyo) membakar sampah dibenarkan. Namun, kata dia, api nya tidak menyala.

Seperti tertulis dalam laporan, pada tanggal 24 November 22 kejadian bermula saat Evi yang menebang pohon mawar berduri di depan rumah Pelapor.

Selanjutnya oleh Pelapor hasil pohon yang dipotong itu sampah nya dibakar yang menimbulkan asap dan membuat Pelaku marah dan langsung menjambak rambut korban (Putri), menarik daun telinga korban, dan memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kosong.

Selain itu menekan tangan kanan korban menggunakan telunjuk jari kanan yang membuat korban kesakitan di bagian kepala dan tangan korban.

Evi dan Friskila yang merupakan ibu dan anak nya tersebut juga sempat menjalani tahanan selama 3 minggu di Rutan Pondok Bambu Jakarta. Dan atas jaminan kuasa hukumnya maka keduanya bisa menjalani tahanan rumah.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Poppi Pagit.SH, bahwa keterangan saksi Verawaty dan Heni sudah sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).

[cut]


"Iya sudah sesuai dengan yang tertuang di dalam Dakwaan,"ujarnya pada media usai persidangan. Senin (15/7/2024).

Terkait visum yang dilakukan korban, kata wanita berjilbab ini, dilakukan pada tanggal 9 November 2022 atau sehari dari kejadian kedua yakni tanggal 8 November 2024. 

"Hasil (visum) nya keluar pada tanggal 12 Desember 2022. Saat itu didampingi salah satu petugas kepolisian,"tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Andi Muhammad Yusuf menyebut, banyak ketidaksinkronan antara isi Dakwaan dengan hasil visum.

"Banyak ga sinkron ini antara hasil visum dengan yang tertuang di isi Dakwaan. Selain itu harusnya visum itu rujukannya kan ada laporan (LP) dulu di kepolisian setelah pihak kepolisian merekomendasikan untuk visum. Lah ini belum lapor sudah visum. Jadi kami menilai ini cacat hukum,"bebernya.

Senada dikatakan Ismail Alim selaku Kuasa Hukum Tersangka membantah adanya tindakan kekerasan pada korban (Putri) yang dilakukan oleh Evi dan Friskila.

[cut]


"Dari keterangan dua saksi Pihak Pelapor tadi kan jelas tidak ada yang melihat ada tindakan pengeroyokan oleh bu Evi dan anaknya (Friskila). Kalau ada gigitan itu kan upaya Friskila dan ibu nya (Evi) yang meminta korban (Putri) untuk tidak merekam lewat hp. Akhirnya terjadi tarik menarik antar mereka. Jadi tidak ada kekerasan dan pengeroyokan,"ungkapnya.

Sidang tersebut dilanjutkan pada Senin tanggal 24 Juli 2024 dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini