Trinusa Bakal Gruduk KPK Desak Usut Sengketa Perjanjian PD. Migas dengan Foster Oil

Redaktur author photo


Foto:dokumentasi

inijabar.com, Kota Bekasi-  LSM Trinusa akan mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyelidiki kasus sengketa kerjasama PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil.

Mereka juga bakal menggelar unjuk rasa ke gedung merah putih di jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta pada Rabu (03/7/2024).

Menurut Kordinator LSM Trinusa Maksum Alfarizi, bahwa pihaknya sudah melengkapi berkas persoalan sengketa kerja sama PD. Migas dengan Foster Oil ke KPK.

Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini menuturkan, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 985 K/Pdt/2022 ada kerugian negara dalam perjanjian PD. Migas dengan Foster Oil sebagai perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina  pada 2009 - Juli 2019.

Apalagi, kata dia, Plt. Walikota Bekasi saat itu Tri Adhianto diduga dengan sengaja melakukan Perjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt. Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.

"Yakni dengan mengubah Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi,"ungkapnya. Senin (01/7/2024).

[cut]


Dengan menjalin kerja sama kembali dengan Foster Oil, lanjut Mandor Baya, PT. Migas dianggap sudah melanggar putusan MA

"Masa lagi bersengketa, mengeluarkan adendum, dengan merubah PD ke PT. Apa dengan seperti ini bisa menghapus dosa masa lalu Foster Oil,"ucapnya menanyakan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. 

Namun didalam putusan MA tersebut tertulis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyuruh tidak melakukan serangkaian perubahan sebelum sengketa selesai.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat Nomor : SR-188/D5/02/2020 dan diumumkan pada 3 Maret 2020. Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat mulai melakukan Audit pada tanggal 14 Februari 2020. 

[cut]


Dari Laporan Hasil Audit Investigasi telah terjadi banyak penyimpangan atas proses penetapan Foster Oil & Energy sebagai Perusahaan pendukung Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi dalam rangka kerjasama operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009 - 2019 Nomor LHAI-7/D502/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Penyimpangan dari hasil audit investigasI BPKP Pusat diantaranya, Tidak diketemukan adanya Persetujuan DPRD Kota Bekasi terkait dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy pada tanggal 27 Maret 2009 tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Penyimpangan kedua yakni Proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd (FOE) sebagai Perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi (KSO) tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010 tentang rencana kerjasama operasi di lapangan Jatinegara pada kerja Pertamina EP.

Bahkan BPKP Pusat juga menemukan ketentuan Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy tidak sesuai dengan Pasal 2.1.2 Pasal 4.1.1 Pasal 6, Pasal 15.8 dan Pasal 15.9 Perjanjian KSO antara PT Pertamina dan PD Migas Kota Bekasi.

Dalam Pasal 5.3 pasal 5.11 dan Pasal 8.14 juga dinyatan bahwa dalam JOA tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi PD Migas Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini