Akhirnya 3 Titik Gate Ruko SNK Kayuringin Disegel Satpol PP

Redaktur author photo
Petugas Dishub dan Satpol PP Pemkot Bekasi melakukan penyegelan terhadap 3 titik Gate (pintu) Ruko SNK Kayuringin Bekasi Selatan

inijabar.com, Kota Bekasi- Meski polemik pengelolaan parkiran yang sempat dilakukan mediasi antara Warga Paguyuban Pemilik Ruko SNK dengan BUMD Pemkot Bekasi PTMP (Perseroda) belum ada titik temu hingga terjadinya ricuh saat upaya penertiban yang dilakukan PTMP sebelumnya.

Kali ini unsur Pemkot Bekasi seperti Dishub, Satpol PP bersama pihak TNI dan Polri setempat melakukan penertiban gate parkir diruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat, Kamis 8 Agustus 2024. 

Alasan ditertibkannya Gate Parkir milik Warga Paguyuban Ruko Kawasan SNK 1.2 dan 3 berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi tertanggal 2 Agustus 2024 itu diklaim jika lahan pada kawasan Ruko SNK merupakan Barang Milik Aset Daerah (BMD) yang sudah dikerjasamakan Pemkot Bekasi oleh Perusahaan Daerah PT Mitra Patriot selaku pengelola parkir pada kawasan ruko SNK.

"Dasar kami melakukan penertiban Gate Parkir diruko SNK atas adanya surat perintah Setda, dan Lahan tersebut adalah aset atau barang milik daerah, dan biaya sewa lahannya sudah dibayarkan pihak PTMP (Perseroda) ke Kas Daerah,"kata Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Iim Halimi.

"Nanti dirapatkan kembali sebagai tindak-lanjut penertiban yang kami lakukan hari ini,"tambahnya.

Di lokasi, sejumlah personil yang tergabung dari unsur Pemkot Bekasi menyegel 3 titik Gate Parkir milik warga paguyuban dengan dasar Surat Tugas Sekda Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/4236/Setda.Eks tanggal 6 Agustus 2024.

Sarana Prasarana Utilitas Umum (PSU) Perumnas yang diklaim sudah menjadi Barang atau Aset milik Pemkot Bekasi itu hingga kini masih menjadi awal pecahnya Konflik antara Warga Paguyuban Ruko SNK dengan Pemkot Bekasi setelah pengelolaan Parkir yang sebelumnya sempat dikelola Warga Paguyuban diambil alih pihak ketiga yang ditunjuk Pemkot Bekasi pada 2017 silam hingga adanya Perjanjian Kerjasama antara Mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto dengan PTMP (Perseroda) pada 19 September 2023 atau sehari sebelum berakhir masa Jabatan mantan Kadis PUPR tersebut.

"Setelah kami yang kelola Parkiran ini, kemudian dilanjut oleh PT AKM yang sudah habis masa pengelolaannya selama 5 tahun, Dan kini digantikan PTMP (Perseroda),"ungkap Eriyanto, Wakil Ketua Pengurus Paguyuban Ruko SNK.

Hingga saat ini, Pengurus Paguyuban Ruko SNK berharap Pemkot Bekasi dapat memberikan kepastian atas hak warga atau penghuni kawasan Ruko SNK.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini