Isu Telat Bayar BPJS Kesehatan Untuk Kades dan Perangkat Desa, Pemkab Ciamis Bantah

Redaktur author photo

 

Kabid DPMD Kabupaten Ciamis, Andi

inijabar.com, Ciamis- Kabar adanya perangkat desa kepesertaan BPJS Kesehatan yang di non aktifkan diduga karena keterlambatan pembayaran dari Pemkab Ciamis di bantah oleh Kabid DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Andi.

Dijelaskan Andi, bahwa kepala desa dan perangkat desa untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari penghasilan tetap (Siltap) yang diterima nya.

Dimana rinciannya, kata Andi, sebanyak 1 persen diambil dari Siltap dan 4 persen nya dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Secara teknis pembayarannya begitu Siltap disalurkan ke pemerintah desa, itu yang untuk kepala desa dan perangkat desa sudah ada potongan 1 persen.,"ujarnya. Senin (5/8/2024).

Kemudian, lanjut dia, untuk yang 4 persen dibayarkan melalui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ke DPMT. Lalu disalurkan permohonannya ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Ciamis.

"Kemudian dari BPKAD dikeluarkan SP2D berdasarkan tagihan dari BPJS Kesehatan,"tutur Andi.

"Tiap bulan kita sudah lakukan pembayaran dari kewajiban Pemda sebesar 4 persen,"katanya.

Tagihan BPJS Kesehatan ke Pemda Ciamis, kata Andi, secara global termasuk yang 1 persen global ditampung di rekenig Bank Jabar (BJB) dan yang 4 persen juga pembayarannya ditransfer langsung.

"Terkait masalah pendistribusian iuran ke rekening virtual masing-masing ke peserta itu ranahnya BPJS. Bisa dikonfirmasi ke BPJS termasuk alasan keterlambatan, soal aktifasi,"ujarnya.

Andi menegaskan, dari Pemda Ciamis sudah dipenuhi (dibayarkan) termasuk pembayaran bulan Juni, Juli (2024) karena SP2D sudah diberikan ke Bank Jabar.

"Dan Bank Jabar juga sudah mentransfer ke BPJS Kesehatan,"pungkasnya.(diki)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini