Jelang Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi, Sekwan: Tak Ada Perubahan Data dari KPU

Redaktur author photo

 

Gedung DPRD Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Menjelang pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Senin 26 Januari 2024 di ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa pimpinan DPRD Kota Bekasi sementara diambil dari anggota dewa yang paling tua dan yang paling muda usia nya.

Namun, kali ini sesuai dengan aturan pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi diambil dari partai pemenang pertama dan partai pemenang kedua.

Hal itu diungkapkan Plt Sekwan DPRD Kota Bekasi Zikron saat dikonfirmasi melalui selularnya. Senin (19/8/2024).

"Kalau anggota yang paling tua dan termuda hanya saat pemberian lencana DPRD Kota Bekasi secara simbolis,"ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk anggota DPRD Kota Bekasi tertua yaitu Arwis Sembiring Meliala dari Partai Demokrat sedang termuda adalah Adelia dari Partai Golkar.

Terkait data 50 anggota DPRD Kota Bekasi, kata Zikron, pihaknya menerima data dari KPU dan nanti yang melantik dari Provinsi Jawa Barat.

Hal ini menanggapi simpang siur berita masih adanya polemik di sejumlah parpol terkait siapa yang dilantik.

"Yah kita hanya mengacu pada data KPU Kota Bekasi. Sementara ini belum ada perubahaan data anggota dewan yang akan dilantik,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini