KDRT di Jabar Tuntas dengan Islam

Redaktur author photo




SUNGGUH menyedihkan mengetahui bahwa Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi tiga wilayah yang secara geografis memiliki jumlah pelaporan kasus kekerasan perempuan tertinggi.

Untuk memastikan masyarakat yang rentan terhadap kekerasan akan mendapat penanganan yang efektif dan terpercaya dalam mencari bantuan, maka telah hadir layanan Senandung Perdana, ungkap Uum Sumiati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung. (antaranews.com, 14/08/2024).

Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan atau KDRT, dari mulai hubungan keluarga yang tidak harmonis, ekonomi yang sulit, dan sebagainya. Semuanya bermuara pada alam hidup sekularisme yang telah menjadi lingkungan subur bagi masyarakat dalam melakukan perbuatan tanpa terikat aturan Allah Swt.

Akibatnya, manusia jadi lebih mudah bersumbu pendek, kurang bersabar dan tidak mampu atau tidak mau berpikir panjang. Parahnya lagi, faktor kebebasan media maupun lingkungan tempat tinggal tidak jarang memperburuk cara pandang masyarakat sehingga perbuatan kriminal bermotif nekat dan berwujud keji bisa menginspirasi.

Rumah dan keluarga seharusnya menjadi tempat aman para anggotanya, seharusnya tercipta suasana hidup yang penuh persahabatan dan kasih sayang di antara penghuninya, tapi semua itu tidak dirasakan dalam kebidupan sekuler kapitalisme. 

[cut]


Sayangnya, sejauh ini, solusi yang ada untuk KDRT baru sebatas penanganan reaksioner setelah kejadian, yang tidak menyentuh akar permasalahan, baru bertindak jika ada laporan. Jika pelaku kekerasan adalah suami atau tulang punggung keluarga, bagaimana jaminan pemenuhan keluarga korban ke depannya?  

Solusi Islam

Islam sebagai 'din' yang sempurna telah menetapkan aturan terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi manusia dengan terperinci, tuntas sampai ke akar, tegas dan jelas, termasuk berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan.

Perempuan, anak-anak bahkan siapa pun, yang melaksanakan aturan-aturan Allah Swt dan Rasul-Nya, akan terlindungi, tercegah dari segala bentuk kekerasan, mendapatkan ketenteraman dan ketenangan. Aturan Allah Swt dan Rasul-Nya akan  memuaskan akal dan sesuai dengan fitrah manusia, serta akan senantiasa berlaku sampai akhir zaman.

Aturan atau hukum Islam akan tegak sempurna melalui tiga pilar penerapannya, yakni pembinaan individu yang beriman, control dari masyarakat, dan adanya suatu sistem komprehensif yang dilaksanakan negara sebagai pelaksana aturan Allah Swt dan Rasul-Nya.

Prinsip interaksi diantara anggota keluarga dalam rangka mewujudkan interaksi yang sahih dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing berdasarkan aturan Islam dengan dorongan iman dan takwa kepada Allah Swt, tidak berdasarkan landasan manfaat ataupun materi. 

[cut]


Selain interaksi sahih tersebut, keluarga muslim juga membutuhkan lingkungan masyarakat yang kondusif  dengan menyuburkan aktivitas amar makruf nahi mungkar sehingga tidak memicu pergaulan yang tidak sehat atau konflik sosial yang dapat membahayakan perempuan dan anak.

Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat yang bersifat individu dan kolektif, termasuk sistem keamanan yang melindungi hak hidup mereka, sehingga meminimalkan terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi tegas oleh negara yang melakukan berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan lainnya, dengan penerapan sanksi Islam yang bersifat jawazir (mencegah) pelaku kejahatan lainnya serta jawabir (penebus) di akhirat kelak.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak tidak akan pernah selesai kecuali dengan menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) dalam setiap aspek kehidupan.

Ditulis Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi



Share:
Komentar

Berita Terkini