Ketua DPRD Kota Bekasi: Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Remaja Timbulkan Kesan Negatif di Masyarakat

Redaktur author photo
Ketua DPRD Kota Bekasi KH Saifuddaulah

inijabar.com, Kota Bekasi- Kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian alat kontrasepsi bagi remaja masih jadi polemik pro dan kontra. Program tersebut dituangkan dalam PP (Peraturan Pemerintah).

Di Kota Bekasi program tersebut menuai komentar dari Ketua DPRD Kota BekasiH.M. Saifuddaulah yang mengkau belum mengetahui regulasi nya sejauh mana untuk diterapkan di Kota Bekasi

"Saya belum tahu perihal (regulasi) itu. Regulasi pembagian alat kontrasepsi yang akan dibuat oleh perintah  menjadi multi tafsir,"ujar politisi PKS ini saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Rabu (21/8/2024)

"Sepertinya belum sampai ya ke Kota Bekasi. Itu kan PP, perlu dikordinasikan dengan Dinas terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes) bagaimana mengatasinya di Bekasi kita belum tau, otomatis kita akan panggil sejauh mana persepsi yang di pahami oleh Dinas terkait karna itu kan tugasnya untuk mengedukasi cuma kan edukasi juga tujuanya harus jelas," ucapnya.

Saifuddaulah  menambahkan, memang persepsi yang ditangkap takutnya menjadi liar seolah-olah remaja boleh melakukan sex bebas.

"Di sini perlu ada pemahaman yang sama ketika kemudian itu diberikan apa tujuannya karena ketika itu diberikan seolah-olah mereka disuruh, padahal kita harus tangkap dulu subtansinya PP tersebut,"tuturnya.

Dia menegaskan, belum ada sosialisasi pehamaan terkait program pemberian alat kontrasepsi itu. Jadi DPRD akan meminta kepada Dinas terkait implementasi PP ini di Kota Bekasi.

"Seperti apa sih pemahaman nya, karena otomatis kita juga harus bisa mengantisipasi jangan sampai kemudian pemahamanya terlalu liar," tambahnya

"Kalau subtansinya mungkin kita pahami untuk melakukan pencegahan, cuma kan jadi timbul pertanyaan apa pencegahan harus diberikan alat kontrasepsi justru yang terpenting adalah edukasi, bagai mana pelajar itu memahami tentang sex bebas yang sebenarnya itu dilarang tidak hanya norma secara sosial tapi juga melanggar norma agama," tutupnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini