Ketua KPU Ciamis Tegaskan Pendaftaran Pasangan Cabup Cawabup Besok Sesuai Putusan MK

Redaktur author photo


Ketua KPU Ciamis Oong Ramdan

inijabar.com, Ciamis- Jelang pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati Ciamis 2024. KPU (Komisi Pemilihan Umum) Ciamis memastikan KPU RI telah menerbitkan regulasi pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan MK (Mahkamah Konstritusi).

Pendaftaran pasangan calon mulai Selasa- Kamis, 27 29 Agustus 2024. Terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yakni sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Oong Ramdani mengatakan, tahapan Pencalonan Kepala Daerah secara serentak akan berjalan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

"Ada pasal krusial yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah. Perubahan tersebut mengakomodir berdasarkan putusan MK Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah,"tutur Oong. Senin (26/8/2024) malam.

Oong menambahkan, ambang batas pencalonan termuat dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap,"ujarnya. (DPT).

Share:
Komentar

Berita Terkini