Ketua KPU Kota Bekasi Bilang 2 Pasangan Calon Daftar di Hari Kedua

Redaktur author photo
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa

inijabar.com, Kota Bekasi- Hari pertama pendaftaran pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bekasi pada Selasa (27/8/2024) tidak ada yang mendaftar. 

Sementara dua pasangan yakni Heri Koswara-Sholihin dan pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe baru mengkonfirmasi akan mendaftar pada Rabu (28/8/2024)

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, merujuk aturan PKPU No 2 tahun 2024 untuk tahap pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Bekasi dimulai dari tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.

"Hari ini kita sudah sangat siap menanti datangnya pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU Kota Bekasi. Untuk hari pertama konfirmasi yang kami terima di hari pertama sampai pukul 12 : 00 wib belum ada yang mendaftar,"ujarnya. Selasa (27/8/2024).

"Pada tanggal 28 Agustus hari Rabu sudah terkoneksi satu pasangan calon yang akan mendaftar pada pukul 09:00,"sambung Ali Syaifa.

[cut]


Pendaftar pertama pada Rabu (28/8/2024) pagi, kata Ali, dari PDIP yang mendaftarkan pasangan Tri dan Harris.

"Yang akan mendaftar pada pukul 09:00 wib pagi hari itu, diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) akan mendaftarkan pasangan calon atas nama Tri Adihianto dan wakilnya Haris Bobihoe di dalam surat yang sudah kami terima,"ungkapnya.

Sedangkan pasangan kedua, kata Ali, pihaknya masih menunggu surat resmi dari partai pengusungnya.

"Yang ke dua, kami masi menunggu surat resminya jadi belum bisa kami statement lebih lanjut nanti kalau kami sudah menerima surat resminya akan kami informasikan ke teman-teman,"ucapnya.

Terkait syarat untuk pendaftaran pencalonan bagi pasangan calon harus memenuhi dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon. 

Ali Syaifa menjelaskan, berkaitan dengan dokumen persyaratan, KPU Kota Bekasi menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) no 60 dan no 70 terkait syarat suara minimal untuk mengusung karena jumlah penduduk yang ada di Kota Bekasi yang ada di DPT Pemilu 2024 kemarin lebih dari 1 juta syaratnya 6,5 persen.

[cut]


"Untuk jumlah suara itu 88.509 suara itu boleh sendiri boleh juga gabungan partai politik lalau kalau berkaitan dengan calon itu sendiri ada kurang lebih 19 persyaratan yang harus di penuhi secara garis besar 19 itu jika dikerucut kan ada 7,"tuturnya.

"Yang pertama adalah mengisi surat pernyataan. Kedua melengkapi surat keterangan-keterangan lalu menyerahkan visi misi dan program pasangan calon. Lalu yang ke empat bio data atau CV. Yang kelima menyerahkan foto copy KTP, Ijazah dan syarat-syarat lainya harus dipenuhi lah,"sambung Ali Syaifa.

KPU sendiri akan melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Lalu untuk pemeriksaan administrasi KPU Kota Bekasi akan melaksanakan sampai tanggal 6 September 2024. 

"Dan untuk pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan calon di RSPAD Jakarta dari tanggal 1 Agustus sampai tanggal 1 September,"pungkasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini