KPU Ciamis Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Redaktur author photo


KPU Ciamis menggelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan Tahapan Pilkada 2024.

inijabar.com,  Ciamis- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Hotel The Priangan Jl. Yos Sudarso kelurahan Ciamis pada (8/8/2024).

Ketua KPU kabupaten Ciamis Oong Ramdani menyatakan, ketentuan syarat calon umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota 

"Untuk kabupaten Ciamis yang jelas tidak ada yang mengajukan diri sebagai bakal calon dari jalur perseorangan,"ujar Oong. 

Hingga batas waktu yang diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. Tidak ada yang mengajukan dukungan untuk calon perseorangan. 

"Tinggal menunggu calon yang diajukan dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin,"tuturnya.

Oong menyatakan, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. 

"Dilanjutkan dengan sub tahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat,"ujar Oong.

Prosesnya, kata dia, cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. 

"Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024,"pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini