KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Pasangan Calon, Kok Bisa?

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Ketua KPU Ciamis Oong Ramadani mengatakan, pihaknya memperpanjang pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ciamis di Pilkada 2024.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah serentak telah dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 atau sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran. Hingga berakhir masa pendaftaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Ciamis yakni pasangan Herdiat-Yana yang didukung 18 parpol.

Oong menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta mempertimbangkan hasil pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2024 atau sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, 

"Maka dengan ini KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024. Terhitung dari tanggal 2-4 September 2024,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulerny. Sabtu (31/8/2024).

Oong juga menyatakan, dukungan dari dua partai kepada pasangan Herdiat-Yana belum masuk di Silonkada. Kedua parpol tersebut yaitu PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Hanura. 

"Sampai pukul 23:59 wib dua parpol yaitu PSI dan Hanura tidak mengusulkan ke Silonkada,"ungkap Oong seraya menyebut dukungan dua partai tersebut pada Herdiat-Yana belum dalam format SK B1-KWK.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini