KPU Kuningan siap Terima Pendaftaran Cabup Cawabup Besok

Redaktur author photo


Komisioner KPU Kuningan saat menggelar jumpa pers terkait tahap pendaftaran pasangan Cabup Cawabup Kuningan 2024.

inijabar.com, Kuningan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan memastikan KPU RI telah menerbitkan regulasi pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi (MK), mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa menegaskan, seluruh tahapan Pencalonan Kepala Daerah secara serentak akan berjalan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

"Dimana ada pasal krusial yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah Perubahan tersebut mengakomodir berdasarkan putusan MK Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah,"jelas Aof. Senin (26/8/2024).

Mengenai ambang batas pencalonan, kata dia, telah termuat dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Senada dikatakan Kadiv Teknis Penyelenggaran KPU Kuningan, Yulianawati, bahwa ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Peraturan itu, lanjut dia, mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi yang mengajukan calon kepala daerah harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD. Berikutnya, perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

"Pasal 15 berbunyi, usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon,"pungkas Yuli.

Untuk pendaftaran Cabup dan Cawabup itu sendiri, kata Yuli, akan dibuka mulai besok pada tanggal 27 Agustus-29 Agustus 2024.(Rojik)

Share:
Komentar

Berita Terkini