Lagi Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon -  Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi terus dibuktikan.

Salah satunya berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas tanpa izin resmi berinisial MIA (23) pada Minggu (11/8/2024) kira-kira pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Depok.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari tangan MIA, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT berbagai merek, tas, handphone, dan lainnya

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan," kata Sumarni, Kamis (15/8/2024).

Sumarni mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan ke pihak Polresta Cirebon jika ada oknum yang mengedarkan OTK.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," tandasnya. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini