LPBI Gruduk Kantor Kejari Kota Bekasi Laporkan Kasus BOS dan KMD di Disdik

Redaktur author photo


Ketua LPBI menyerahkan laporan dugaan penyelewengan anggaran KMD dan BOS di lingkup Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Puluhan pemuda yang tergabung dalam organisasi Lingkar Pemuda Basmi Korupsi (LPBI) menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri kota Bekasi di jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jum'at (9/8/2024) siang.

Aksi tersebut menuntut Kejari kota Bekasi mengungkap dugaan mark-up anggaran untuk kegiatan KMD (Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar) yang dilakukan oleh mantan Kepala Disdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar.

Ketua LPBI Yohanes dalam orasinya menyatakan, tindakan yang melibatkan mark-up anggaran untuk kegiatan KMD dan penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi.

"Dinas pendidikan hari ini menunjukkan sikap korup dan manipulatif yang sangat merugikan negara,"ujarnya. Jumat (9/8/2024).

Dirinya mengungkapkan, beberapa bulan lalu di saat  UU Saeful Mikdar masih menjabat Kadisdik Kota Bekasi meminta pihak sekolah untuk mengubah anggaran sebesar Rp. 1,5 juta secara lisan. 

Namun, Uu malah menerbitkan surat yang ditujukan kepada PAUD, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk mewajibkan semua guru menjadi peserta Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD). 

"Berdasarkan temuan yang ada. Rencana awal hanya mencakup kegiatan orientasi kepala sekolah yang didanai dari anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 1,5 juta per orang kenapa menjadi Rp. 2 juta per orang,"ungkapnya.

Selain itu, Yohanes juga menyebutkan dalam peraturan pengelolaan dana BOS sangat jelas dan ketat. Perwal Bekasi No.10 A Tahun 2021 tentang cara pengelolaan dana BOS di kota Bekasi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS.

"Hari ini kami turun kejalan untuk menanyakan kinerja kejaksaan negeri kota Bekasi dalam menangani kasus Korupsi yang beredar dikota bekasi, jika dalam waktu 5x24 jam belum di tindak lanjuti, maka kasus ini akan kami laporkan kepada KPK,"ancam Yohanes.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini