Polemik Parkiran Ruko SNK Kayuringin Antara Paguyuban dan PT.PDMP, Surat Sekda Disoal

Redaktur author photo
Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) Kayuringin Bekasi Selatan yang masih berpolemik.

inijabar.com, Kota Bekasi- Perseteruan lahan Parkiran Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) 1,2 dan 3 yang berada di Jl.A Yani Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan semakin memanas.

Antara pihak Paguyuban Warga Ruko SNK dengan PT.Mitra Patriot (Perseroda). Ditambah keluarnya surat pemberitahuan Penertiban Gate Parkir pada kawasan Ruko SNK.

Surat berkop surat Sekretariat Daerah  yang juga ditandatangani Sekda Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/4199/Setda.Ek tentang Penertiban Gate Parkir Ruko SNK.

Wakil Ketua Paguyuban Warga Ruko SNK Erriyanto mempertanyakan isi surat yang ditandatangani Sekda Kota Bekasi Junaidi.


Pihaknya mempersoalkan, dalam point kesatu disebutkan jika lahan parkir pada kawasan Ruko SNK merupakan lahan PSU yang sudah diserahterimakan melalui Berita Acara (BA) serah Terima Administrasi Prasarana, Sarana Utilitas Umum kawawasan Perdagangan Jasa Perum Perumnas Kota Bekasi Nomor 050/615-Bappeda.

Apa yang disampaikan di dalam Surat Setda sama sekali tidak punya dasar baik secara hukum maupun secara kenyataan dilapangan atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, seperti yang tertuang dalam surat tersebut.

"Di point ke satu tidak dicantumkan tanggal dan tahun berapa berita acara serahterima (PSU) SNK, tapi hanya nomor dan Bappeda,"ungkap Erryanto. Rabu (7/8/2024).

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan Hasil aundensi yang dilaksanakan pada 21 Februari 2024 yang difasilitasi Asisten Daerah (Asda) III bersama Dinas Perhubungan, BPKAD, dan BUMD PTMP.

Dalam audensi saat itu, pihak Paguyuban Ruko SNK mempertanyakan berapa hal yang hingga saat ini belum dapat disampaikan Pemkot Bekasi atas jawaban yang diminta warga Paguyuban Ruko SNK.

"Kami warga ruko SNK belum mendapatkan atas hasil rapat yang dilaksanakan pada hari itu, Jawaban Asda III (Bu Dwi) akan segera menyampaikan informasi yang diminta warga Paguyuban Ruko SNK tapi hingga kini belum ada keterangan yang kami minta saat itu,"katanya.

"Karena di audensi kami belum menerima jawaban, kemudian kami kembali bersurat kepada Pemkot Bekasi pada tanggal 2 Mei 2024. Tapi lagi-lagi surat kami tidak dijawab Pemkot Bekasi hingga sekarang,"ujar Erryanto.

Selama ini lanjut Erryanto, point - point yang disampaikan di dalam surat Setda Kota yang baru diterima warga Paguyuban. Erry menilai jika semua itu diduga hanya upaya Pemkot Bekasi agar upaya yang akan dilakukan dalam penertiban gate parkir milik warga dapat dilaksanakan sesuai dengan beberapa poin yang dianggap belum dapat dibenarkan infomasi dan kenyataannya.

"Jika Pemkot bicara alasan Kemanfaatan, selama Parkiran diikelola pihak lain, warga Paguyuban tidak mendapatkan manfaatnya,"tambahnya.

"Selama ini, Kami semua Warga Paguyuban yang melakukan Perawatan, Keamanan, Kebersihan lingkungan, tidak ada campur tangan Pemkot Bekasi atau pihaklain,"papar Erry.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini