Pria Pengedar Obat Keras di Wilayah Gebang Diamankan Polresta Cirebon

Redaktur author photo
Pria pengedar obat keras terbatas jenis Tramadol, eximer dll diamankan Polresta Cirebon

inijabar.com, Kabupaten Cirebon - Seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial SB (27) diamankan petugas Polres Subang di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (31/7/2024) kira-kira pukul 14.39 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memyatakan, sejumlah barang bukti ikut diamankan dari tangan SB. Diantaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT seperti Tramadol, Eximer dan lainnya, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,"ujar Sumarni, Jumat (2/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," harap Sumarni. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini