Proyek Polder Air MGT Mustika Jaya Diduga Bau Kolusi Korupsi, Dewan Minta Dibatalkan

Redaktur author photo
Lahan di wilayah RW 24 Kel.Mustika Jaya Kec.Mustika Jaya inilah yang akan dibangun Polder Air tahun anggaran 2024.

inijabar.com, Kota Bekasi- Bau korupsi merebak di Proyek Pembangunan Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya.

Proyek tahun anggaran 2024 di Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) ini dengan pagu Rp12 milyar lebih ini pada awalnya berada di  wilayah RW 31 kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya. 


Namun warga dan forum RW di kelurahan Mustika Jaya menilai lahan tersebut milik developer perumahan. Akhirnya warga meminta pembangunan polder tersebut dipindah ke RW 24 kelurahan Mustika Jaya.

Hal itu diungkapkan Sekeretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Alimudin saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024) malam.

"Kalau di RW 31 Polder Blok A itu kan lahan developer, dan juga tidak akan berdampak mengurangi penangan banjir. Atas kesepakatan forum RW diminta untuk dipindah pembangunan polder nya ke RW 24 Kelurahan Mustika Jaya atau polder Blok B. Karena selain itu merupakan lahan fasos fasum juga diyakini akan efektif mengurangi dampak banjir,"beber politisi asal PKS ini.

[cut]


Anggoa Dewan dari dapil Mustika Jaya, Rawalumbu dan Bantar Gebang ini menambahkan, kalau benar seperti yang diberitakan media bahwa proses lelang nya disinyalir penuh rekayasa sebaiknya dibatalkan terlebih dahulu sampai proses nya dilakukan dengan benar.

"Kalau benar proses nya tidak ada DED (Detail Engineering Design) atau Rancang  Bangun Rinci nya. Sebaiknya dibatalkan saja proyek tersebut daripada berdampak  hukum. Kemudian dibahas DED nya dulu di tahun 2025 baru dilaksanakan pembangunan di APBD 2026,"tegas Alimudin.

Surat penolakan warga Msutika Jaya

Sekedar diketahui, pada proses lelang pertama dengan pagu Rp12 miliar lebih dan ada di lahan RW 31 kelurahan Mustika Jaya dengan pemenang Cipta Agung dengan penawaran Rp11,2 miliar.

Sayangnya ketika lahan proyek tersebut jadi berpindah di RW 24 Kelurahan Mustika Jaya dan dilakukan lelang kembali dimenangkan lagi oleh Cipta Agung senilai Rp 11,3 miliar tanpa men 'take down' (menghapus) lelang yang pertama.

Kejanggalan ini dinilai bisa berdampak hukum dimana ada proyek yang dilakukan 2 kali dengan pemenang lelang yang sama di lahan berbeda serta nilai penawaran selisih hanya Rp100 juta dari lelang yang pertama.

[cut]


Bau tak sedap ini pun tercium oleh salah satu LSM (Lembaga Swadya Masyarakat) di Kota Bekasi yang melaporkan secara resmi data proyek itu ke aparat penegak hukum salah satunya Kejari Bekasi.

Informasi yang berkembang hari ini Jumat (16/8/2024), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Anjar Budiono yang juga menjabat sebagai Kabid SDA (Sumber Daya Air) diperiksa Kejari Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini