Puluhan Warung Remang-remang Goa Macan Dibongkar Satpol PP Kab.Cirebon

Redaktur author photo
Pembongkaran Warem Goa Macan dirobohkan Satpol PP Pemkab Cirebon.

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Sejumlah warung remang-remang (warem) Goa Macan yang terletak di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol,  dirobohkan petugas Satpol PP Pemkab Cirebon pada Rabu (31/7/2024).

Pembongkaran menggunakan tiga excavator yang juga ikut mengawal petugas dari Polresta Cirebon.

Pj Bupati Cirebon, H. Wahyu Mijaya yang meninjau langsung pembongkaran tersebut, menyatakan, pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Alhamdulillah, beberapa pemilik warem telah melakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan tahapan peringatan yang telah diberikan,” ungkap Wahyu.

Ia menambahkan,  warem Goa Macan telah berdiri sejak 54 tahun yang lalu dan terdiri dari 55 bangunan, dimana 26 di antaranya dianggap telah meresahkan warga sekitar.

“Dari data yang kami peroleh, hari ini kami membongkar 26 bangunan warem dari total 55 bangunan yang ada,” jelasnya.

Sebagai solusi bagi pihak-pihak yang terdampak oleh pembongkaran ini, Pemkab Cirebon menawarkan pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah.

“Kami memberikan solusi berupa pelatihan kerja bagi mereka yang sebelumnya bekerja di warem ini,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa operasi penutupan warem ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

“Pembongkaran ini mendapat dukungan dari masyarakat, karena mereka merasa terganggu dengan keberadaan warem-warem tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa kendala utama yang dihadapi selama ini adalah minimnya koordinasi dan kesiapan dari berbagai pihak. 

“Alhamdulillah, dalam proses pembongkaran ini, tidak ada perlawanan dari pihak manapun,” tegas Imam.

Setelah pembongkaran, pihaknya meminta pemerintah desa setempat untuk memanfaatkan aset desa yang ada, agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami meminta Pemdes untuk mengelola aset desa ini dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” jelasnya yang berjanji akan melakukan pengawasan pasca pembongkaran. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini