Putusan MK Bisa Bikin Cawalkot Bekasi Non Kader Parpol Senyum Lagi

Redaktur author photo
Salah satu Bacalon Walikota Bekasi Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi yang bukan kader partai ini masih punya peluang maju dengan dukungan parpol non kursi parlemen

inijabar.com, Kota Bekasi- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora selaku Pemohon terkait pengujian pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Adapun putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada.

Hasil tersebut membuat partai-partai non kursi parlemen pun bisa mencalonkan toko atau kader nya maju di Pilkada Kota Bekasi.

Sejumlah tokoh-tokoh yang bukan kader parpol dan sebelumnya sudah putus asa karena tidak dapat dukungan parpol pemilik kursi parlemen. Kini bisa mulai berburu parpol non kursi parlemen.

Sebut saja tokoh-tokoh yang dipromosikan maju di Pilkada 2024 seperti, KH.Madinah, Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi, Uu Saeful Mikdar, dr. Kusnanto.

Adapun parpol non parlemen yang perolehan suara nya cukup syarat jika berkoalisi seperti Partai Gelora, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Hanura. Partai Buruh.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini