Regulasi Alat Kontrasepsi Untuk Remaja, Akankah Berguna?

Redaktur author photo
Ilustrasi

SUNGGUH mengkhawatirkan melihat pergaulan bebas remaja zaman sekarang, terlebih ketika ada peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 202 tentang kesehatan resmi yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja usia sekolah.

Hal itu memunculkan berbagai kecaman atas regulasi penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Diantara pihak yang menentang wacana tersebut adalah DPRD Jabar, karena dikhawatirkan justru menjadikan target dari regulasi ini menyimpang. (detik.com, 08/08/2024)

Sikap penentangan DPRD Jabar terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 sudah benar, bahkan harus kita ikuti dalam penolakan  berbagai regulasi lainnya yang bisa meningkatkan perzinaan dan seks bebas. 

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 ibarat jurus mabuk dalam penanganan masalah pergaulan bebas remaja. Bukan menyelesaikan akar masalahnya, justru memfasilitasi remaja untuk melakukan perzinaan dan sangat berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

Kewajiban penyediaan layanan kesehatan reproduksi, salah satunya dengan menyediakan kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman, meski aman dari persoalan kesehatan, namun penggunaan alat kontrasepsi akan menghantarkan generasi pada perzinaan yang diharamkan Islam. 

[cut]


Kebijakan ini seolah-olah melegalkan seks bebas pada generasi, sebagai wujud nyata liberalisasi tingkah laku yang akan menjerumuskan generasi pada jurang kehancuran

Ini merupakan akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme, yang menjauhkan generasi dari jati dirinya sebagai muslim. Kerusakan perilaku mereka akan makin dirasakan, terlebih sistem pendidikannya pun sekuler, yang meletakkan kepuasan jasadiah dan materi sebagai tujuan hidup. 

Tidak ada standar benar salah atau halal haram di tengah-tengah masyarakat sekuler kapitalisme. Mereka cenderung tidak peduli bahkan membiarkan perilaku bebas generasi muda dengan dalih privasi atau urusan masing-masing, sehingga seks bebas merajalela di kalangan remaja dan enggan melakukan amar makruf dan nahi mungkar. 

Pandangan Islam

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam pergaulan laki-laki dan perempuan. Negara dalam Islam berperan sebaga raa’in (pengurus umat) dan junah (pelindung). Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw, bahwa Imam merupakan raa’in (pengurus) dan pelindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya,  ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya, hadis riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud dan lain-lain.

Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam An-nawawi dalam Syarah Sahih Muslim, Imam atau pemimpin adalah perisai, yakni seperti as-sitr (pelindung) karena imam menghalangi atau mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin, mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk saling mencelakai, memelihara kemurnan ajaran Islam, tempat bagi manusia berlindung dibelakangnya dan mereka tunduk di bawah kekuasaannya.

[cut]


Negara harus menggunakan kekuasaan untuk menjaga rakyatnya agar tetap mendekat atau ta’at pada syariat Islam bukan malah menjauhkannya. Pemimpin dalam Islam menjalankan hukum Allah Swt atas rakyat dan yang bertangg jawab langsung kepada Allah Swt atas kepemimpinannya. 

Dengan sistem pendidikan Islam, negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu rakyatnya. Materi pengajaran yang diberikan kepada rakyat harus dijauhkan dari paham-paham yang hanya merusak akidahrakyat, seperti liberalisme, sekulisme, kapitalisme dan lain-lain.

Rakyat akan diberi pandangan yang sahih tentang hidup, bahwa kebahagiaan hakiki adalah meraih ridha Allah Swt, sehingga generasi muda hanya akan beramal sesuai syariatAllah Swt. Lebih dari itu, ia akan menyibukkan diri untuk menjalankan kewajiban dari Allah Swt dalam menuntut ilmu berupa ilmu-ilmu Islam dan saintech.

Media berada dalam kontrol negara, dengan menyiarkan tayangan yang dibolehkan, hanya tayangan yang membangun suasana Iman masyarakat, berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang mampu meningkatkan wibawa negara di hadapan umat. 

Sistem sanksi Islam yang diterapkan bersifat tegas dan menjerakkan, sehingga berfungsi sebagai pencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan penebus dosa di akhirat. Penjagaan Islam terhadap generasi dan masa depan peradaban cemerlang, hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah).

Oleh : Ummu Fahhala, S.Pd.- Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi

Share:
Komentar

Berita Terkini