Ribuan Data Orang Meninggal Masih Terdata Sebagai Pemilih, Ini Kata Mantan Komisioner KPU Kota Bekasi

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Ada nya temuan KPU Kota Bekasi terkait data ribuan jiwa sudah meninggal tapi masih tercatat sebagai pemilih untuk Pilkada 2024. Selain itu ada sebanyak 700 remaja pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP.

Mantan Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Program dan Data, Syafrudin ikut mengomentari dinamika proses pendataan pemilih untuk Pilkada 2024.

"Fenomena klasik data pemilih yang meninggal masih tercatat dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) setiap menjelang Pemilu dan Pilkada selalu saja muncul data-data yang bermasalah di masyarakat, sudah dilakukan validasi oleh tim Data Pemilih KPU Kota dan Kabupaten namun masih muncul di aplikasi data pemilih KPU RI,"ujar pria yang kini aktif sebagai Pengurus Partai Gerindra Kota Bekasi. Kamis (22/8/2024).

Hal itu, kata dia, disebabkan pada dua aspek. Pertama, koordinasi KPU RI dengan Adminduk Kemendagri tidak lagi pada sisi jumlah namun juga harus dilakukan eksekusi oleh KPU RI melalui aplikasi pemilihnya, kemudian Adminduk Kemendagri pun menselaraskan langkah eksekusi tersebut dengan validitas data pemilih yang sudah meninggal. 

"Kedua, KPU Kota dan Kabupaten untuk meminimalisir muncul kembali data-data bermasalah, harus lebih ekstra kerja mendorong penghapusan data tersebut ke KPU RI dengan membawa dokumen pendukung. Kasihan kawan-kawan PPS yang pagi, siang dan bahkan hingga malam bekerja untuk memberikan data yang sebenar-benarnya kepada KPU RI,"tutur Syafrudin.

[cut]

Ilustrasi

Terkait data pemilih pemula, lanjut dia, sudah bagus memang data yang diberikan oleh Disdukcapil Kota dan Kabupaten ke Adminduk Kemendagri. Deteksi pemilih pemula sudah bisa dilakukan oleh Disdukcapil dan Adminduk Kemendagri, sehingga sangat membantu kerja KPU RI sebagai end user data pemilih.

"Masalahnya ada di KPU RI yang tidak berani melakukan eksekusi data bermasalah, padahal data pendukung pemilih yang meninggal sudah diberikan oleh masyarakat dan/atau disdukcapil,"ucapnya.

"Dan KPU RI harusnya lakukan koordinasi pula dengan Komnas HAM dan lainnya, agar bisa dengan tenang melakukan eksekusi data bermasalah,"sambung Syafrudin.

Dikatakan Syafrudin, bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 201 ayat (8)  menyebut, Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai bahan data tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.

"Pasal 218 ayat (1) KPU dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyediakan data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, memiliki sistem informasi daftar pemilih yang dapat terintegrasi  dengan sistem informasi administrasi kependudukan,"kata Syafrudin.

[cut]


Dia menegaskan, dengan dua pasal itu, KPU memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan data pemilih yang bermasalah. Namun harus tetap dikonsolidasikan dengan DPR RI, Komnas HAM dan lainnya untuk menjaga kinerja KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota, agar masyarakat tidak lagi merasakan ada masalah dalam pengelolaan data pemilih oleh penyelenggara pemilu/pilkada.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini