Soal Peredaran Obat Keras Ilegal, Camat Jatiasih Soroti 4 Titik Wilayah Perdaran

Redaktur author photo
Camat Jatiasih Ashari.

inijabar.com, Kota Bekasi- Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Eximer dan lainnya di Kota Bekasi seolah dibiarkan terutama oleh penegak hukum. 

Aparat yang berwenang hanya berdalih 'laporkan saja' jika ada masyarakat yang mengetahui. Namun setelah dilaporkan juga penangananya terkesan tidak serius, bahkan dalam hitungan hari toko obat berkedok toko kosmetik kembali beroperasi dengan obat-obatan keras tersebut. 

Peredaran toko-toko yang menjual obat keras tak berizin itu mulai merambah di sekitaran sekolah terutama SMP dan SMA/SMK.

Seperti pantauan di wilayah Kecamatan Jatiasih, salah satu toko obat-obatan yang lokasinya dekat dengan kecamatan dan sekolah. Pembelinya yang masih usia SMP.

Camat Jatiasih, Ashari mengatakan, untuk persoalan pengawasan peredaran toko yang menjual obat keras tak berizin di wilayahnya merupakan kewenangan instansi lain.

[cut]


"Kewenangan camat sendiri memastikan unsur terkait pengawasannya berjalan dengan baik, yang perlu dilakukan ketika ada bukti terkait penyalahgunaan memang kita bekerja sama kemudian melaporkan kepada penegak hukum,"ujar Ashari saat ditemui di acara Harganas tingkat Kota Bekasi. Minggu (04/8/2024).

"Kondisi yang seperti ini memang jadi permasalahan karena bagaimana pun juga aparatur kecamatan tidak memiliki kewenangan tarkait penegakan yang ada,"sambungnya.

Ashari juga menambahkan, camat tidak memiliki kompetensi terkait dengan pengawasan materi obat-obat berbahaya.

"Sehingga ketika ada informasi kita akan sulit melakukan aktivitas terkait, penegakan yang ada, sehingga pada saat ada informasi saya pikir memang perlu sekali pengumpulan bukti-bukti lengkap kemudian kita bersama-sama melakukan gerakan paling tidak melaporkan kepada penegak hukum,"tuturnya.

"yang pasti sepanjang tidak ada bukti aparatur kecamatan tidak bisa melakukan gerakan paling hanya melakukan pemantauan. Satpol PP sudah kita intrusikan untuk memantau titik-titik yang dianggap rawan,"ucapnya.

[cut]


Dia mengungkapkan, ada 4 titik (toko obat keras tak berizin) yang sudah menjadi bahan informasi dari masyarakat.

"Itu kita lakukan pendalaman tetapi memang balik lagi bahwa unsur penegakanya bukan kecamatan sehingga kecamatan hanya bisa melakukan pengawasan dari sudut pandang yang bisa dilakukan," tutur Asahri.

Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi melakukan pendataan dan segala macamnya.

"Untuk di wilayah Jatiasih sendiri ada 4 titik yang sedang dalam pengawasan kami, indikatornya di jalan raya Cikunir, jalan raya legog, jalan Sutantra dan di jalan wibawa Mukti,"bebernya.

Pernah sekitar enam bulan lalu, kata Ashari, dilakukan satu gerakan untuk melakukan pemantauan toko obat di wilayah Jatimekar.

"Kemudian yang jadi masalah, itu tadi karana kompetensi kita penguasaan. Kita secara materi tidak di bekali, memang mau tidak mau kalau ada bukti lengkap BPOM kita hadirkan, Kepolisian kita hadirkan kemudian Dinas perdagangan sebagai Dinas yang mengontrol terkait dengan peredaran perdagangan baik itu obat keras itu tangung jawab Dinas Kesehatan," tegasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini