![]() |
Kades Cikoneng Kec.Ciamis Elin Herlina bersama kuasa hukum |
inijabar.com, Ciamis- Terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) kepala desa Cikoneng Ciamis Elin Herlina senilai Rp 1,1 miliar pada periode 2015-2021 diklarifikasi oleh Dedi Kuswandi.SH selaku kuasa hukum Kades Cikoneng.
"Saya selaku kuasa hukum bilamana tidak terbukti klien saya salah, maka saya akan menggiring klien saya untuk melaporkan kepada APH (aparat penegak hukum) setempat atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah,"ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di ruangan Kepala Desa Cikoneng Ciamis, Rabu, (28/8/2024)
Dedi menyatakan, laporan Forum Masyarakat Menggugat (FMM) ke Inspektorat dan Kekejaksaan Ciamis adalah tidak benar.
"Tuduhan itu tidak benar dan saya pastikan klien nya tidak melakukan korupsi,"ujarnya.
"Saya selaku kuasa hukum, Kepala Desa Cikoneng ( Elin Herlina ) beserta warga masyarakat yang merasa dirugikan sudah melaporkan hal ini ke Polres Ciamis atas dugaan tanda tangan palsu,"ungkap Didi.
Ketua BPD Desa Cikoneng Ciamis H.Dedi Rosadi mengatakan kepada awak media, bahwa dirinya merasa terganggu dan terintimidasi juga dengan adanya kasus tersebut.
"Setiap saat menerima chat dan telpon dari salah satu warga Cikoneng, yang bertujuan harus membuat berita acara soal pemberhentian kepala Desa Cikoneng,"katanya.
Di tempat yang berbeda, beberapa warga yang merasa dirugikan oleh salah satu masyarakat Cikoneng yang datang ke rumah nya dengan memberi beberapa lembar kertas yang sudah berisi nama-nama masyarakat sebanyak 864 orang untuk di tandatangani.
"Padahal saya tidak pernah tandatangan, tapi di data itu ada nama saya,"ujarnya.(edo)