5 Pelaku Curat dan 3 Penadah Diamankan Satreskrim Polres Subang

Redaktur author photo
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat memggelar jumpa Pers.

inijabar.com, Subang - Sebanyak 5 orang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 3 orang tersangka penadahan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subang (Satreskrim Polres Subang) yang dipimpin Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat.

Kedelapan tersangka tersebut ditangkap di tempat (TKP) berbeda. TKP perkara dugaan Curat yaitu terjadi pada hari Sabtu (17/8/2024), sekira pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, sedangkan pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Penadahan diamankan TKP yang kedua yaitu terjadi pada Rabu (28/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Tambakdahan, Subang.

Tersangka, kata Ariek, dikenakan Pasal 363 KUHPid hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun karena melakukan Curat dan Pasal 480 KUHPidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara untuk Pelaku Penadah.

"Adapun tersangka yang berhasil kita amankan yaitu berjumlah 8 orang Tersangka, masing-masing Tersangka bernama inisial BS (23), S alias B (27), AY (40), YN alias B (23), DA (19), IW alias AP (29), S (41), dan NSA (23). Dan ini adalah tersangka dari dua TKP," jelas Ariek saat Pers Conference di Halaman Mapolres Subang, Jum'at (6/9/2024) pagi.

Salah satu pelaku Curat berinisial YN terpaksa ditembak di bagian kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat penangkapan.

[cut]


"Kemudian barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Supra, 1 unit  sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar STNK Honda Supra, satu buah BPKB Honda Supra, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 lembar STNK Honda Beat, 1 buah BPKB Honda Beat, 2 buah kunci kontak motor Honda Beat, 1 buah kunci kontak motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,"ungkapnya.

Ariek menjelaskan kronologi kasus bermula pada tanggal 17 Agustus 2024, dimana korban sedang memarkirkan kendaraan R2 di halaman parkir rumah kontrakan dalam kondisi stang R2 terkunci.

Kemudian, ketika korban keluar rumah didapati kendaraan miliknya sudah raib. Selanjutnya pada saat itu juga korban langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Subang. 

Kemudian pada Kamis (19/8/2024), Satreskrim Polres Subang melakukan patroli cyber. Didapati sepeda motor korban yang hilang sedang ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook oleh  dua orang Tersangka Penadah yang berinisial S dan NSA. 

Lalu pada saat itu juga, Satreskrim berhasil mengamankan keduanya. Dan dilakukan pengembangan, didapati pada hari Minggu (1/9/2024) sekira pukul 06.30 WIB, sebanyak  3 Tersangka utamanya yaitu DA sebagai eksekutor, YN sebagai Joki, IW sebagai orang yang mengawasi situasi sekitar pada saat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. 

[cut]


Menurut Keterangan Tersangka YN, target kendaraan yang dicuri yaitu sepeda motor jenis matic karena lebih mudah untuk dioperasikan, kemudian per unit R2 dijual seharga Rp. 5juta, dengan daerah operasinya di wilayah Kab. Subang.

Kemudian Kasus yang kedua, pada hari Rabu (28/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB, TKP di daerah pesawahan, Kec. Tambakdahan Subang. Pada saat itu, korban memarkirkan kendaraannya disekitar sawah tempat dia bekerja. Kemudian setelah kembali bekerja, sudah didapati kendaraannya raib. 

Pada saat itu juga, kata Ariek, korban melaporkan kepada pihak kepolisian, kurang lebih 3 hari yaitu pada tanggal 31 Agustus 2024, pada pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 3 orang Pelaku Pencurian inisial BS dan S, dan AY yang bertindak sebagai Penadah. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini