Akhirnya Pj Walikota Bekasi Keluarkan SE Untuk Iklan Reklame Paslon

Redaktur author photo

 

Videotron di bawah flyover perempatan BCP Jl.A Yani Bekasi Selatan

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi di Media Reklame.

Surat Edaran bernomor 200.2/4809/DBMSDA.Bimar ditandatangani oleh Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad tertanggal 10 September 2024.


Kepala DBMSDA Kota Bekasi Aceng Solahudin membenarkan terbitnya SE dari Pj Walikota Bekasi soal penggunaan reklame dan videotron bagi Paslon yang maju di Pilkada Kota Bekasi 2024.

"Merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terutama di Pasal 38 ayat 3 huruf g,"ujarnya. Selasa (10/9/2024)

Di ayat tersebut, kata dia, bahwa terkait reklame yang diselenggarakan kegiatan politik, sosial dan keagamaan yang simbol komersil itu hanya diberi kesempatan tayang selama masa kampanye yang ditentukan KPU untuk pemasangan reklame dalam kegiatan politik.

"30 hari kalender dalam pemasangan sosial dan keagamaan,"sambung Aceng.

Dia juga menambahkan, setiap penyelenggaraan atau pemasangan alat kampanye berupa bilboard logam, videotron, atau sejenis nya dapat berpedoman pada aturan KPU dan melakukan perizinan dengan sistem SILAT (sistem pelayanan terpadu) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Paslon pemasang reklame milik pemerintah wajib membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.

Selain itu, kata Aceng, dalam masa tenang para Paslon wajib membongkar dan menurunkan alat peraga kampanye di reklame tersebut.

"Mudah-mudahan dengan adanya surat edaran tersebut, Pemkot Bekasi semaksimal mungkin berlaku adil terhadap semua Paslon yang akan menggunakan reklame dan videotron,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini