Bawaslu Ciamis Buka Lowongan Calon PTPS, Ini Syarat nya

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Ciamis- Bawaslu Ciamis mulai membuka pendaftaran calon PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) untuk Pilkada 2024. Demikian dikatakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Ciamis Irham Fathiyyah Shulha. Kamis (12/9/2024) malam.

"Tempat pendaftaran bisa dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing masing,"ujarnya.

Irham menjelaskan, berdasarkan Juknis (petunjuk teknis) dari Bawaslu RI yang ada beberapa tahapan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yakni, Pengumuman Pendaftaran 12 - 28 September 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas 12 - 28 September 2024. Penelitian kelengkapan berkas 12 - 28 September 2024. Pengumuman perpanjangan pendaftaran ( jika masih ada TPS yang kosong/blm ada yang mendaftar), 29 Sept - 01 Okt 2024.

[cut]


Penerimaan berkas perpanjangan 01 - 10 Okt 2024. Pemeriksaan berkas perpanjangan 01 - 10 Okt 2024. Pengumuman lulus administrasi 11 okt 2024. Tanggapan/masukan masyarakat 12 okt - 02 Nov 2024. Wawancara 12 - 22 Okt 2024.bPenetapan dan Pengumuman calon terpilih berdasarkan tes wawancara 23 - 25 Okt 2024. Pergantian calon terpiluh (jika ada yg mengundurkn diri) 23 okt - 02 Nov 2024. Pelantikan PTPS terpilih 03 - 04 Nov 2024.

Sedangkan untuk menjadi pengawas TPS harus memenuhi syarat

1. Warga negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia rendah 21 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Bhineka tunggal ika dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian dengan penyerangan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. 

6. Berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat (paling rendah) 

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang di buktikan dengan kartu tanda penduduk( KTP). 

[cut]


8. Mampu secara jasmani rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. 

9. Mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang kurang nya 5 tahun, pada saat sebagai calon PTSP. 

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara , badan usaha milik daerah, pada saat mendaftar sebagai calon.

Irham menegaskan petugas PTPS yang dibutuhkan sebanyak 2.084. Sesuai dengan jumlah TPS.

"Karena ditempatkan pengawas TPS 1 org setiap TPS nya,"pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini