Belum Masuk Jadwal Kampanye, Ketua KPU Kota Bekasi Akan Tertibkan Reklame APK Paslon

Redaktur author photo
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa

inijabar.com, Kota Bekasi- Pemkot Kota Bekasi mengelar sosialisasi Pilkada 2024 pada personil Tata Pemerintahan (Tapem) di Hotel Merbabu Rawalumbu pada Selasa (10/9/2024).

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa yang dihadirkan sebagai narasumber di acara yang mengahdirkan 56 kelurahan tersebut mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya memberi penjelasan proses dan tahapan Pilkada 2024.

"Pada tanggal 22 September esok, KPU Kota Bekasi baru akan menetapkan pasangan calon yang lolos menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan masa kampanya baru akan masuk pada tanggal 25 Septembersampai 23 November 2024." ucapnya. Selasa (10/9/2024).

KPU Kota Bekasi juga, kata Ali, sudah melakukan pemetaan dan banyak alat-alat peraga (Spanduk, dan lainnya) yang ada di sepanjang jalan-jalan di Kota Bekasi.

"KPU Kota Bekasi akan mengagendakan dan mengkordinasikan ini dengan Bawaslu dan Pemerintah daerah agar bisa dilakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye,"kata Ali Syaifa.

"Hal ini kami lakukan agar tidak ada yang mengarah ke kampanye dini karna masa kampanye yang salah satunya di dalamnya adalah dengan metode pemasangan alat peraga kampanye baru boleh di lakukan pada tanggal 25 September,"sambungnya.

Pihaknya juga, sedang melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan seluruh pasangan calon yang telah menyarankan berkas perbaikannya.

"Salah satunya yang berstatus pekerjanya wajib mundur dan seluruhnya sudah melampirkan pengunduran dirinya tinggal nanti kami priksa ke apsahan dokumen tersebut,"tuturnya.

Terkait pencalonan mantan Komisoner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Ali Syaifa menegaskan akan tetap bersikap netral dan independen.

"KPU Kota Bekasi dalam menjalankan tahapan Pilkada akan selalu memegang prinsip tahapan. Salah satunya propesional berintegritas dan independensi, jadi saat ini kita sudah tidak ada hubungan khusus dengan salah satu Paslon dan setatus Paslon sebagai masyarakat biasa sebagai kontestan di Pilkada," tutupnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini