KAI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Hukum Pidana Indonesia

Redaktur author photo
KAI DPC Kota Bekasi menggelar sosialisasi dan penyuluhan KUHP baru.

inijabar.com, Kota Bekasi- Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Kota Bekasi bersama Kecamatan Bekasi Barat menggelar penyuluhan hukum ber tema, Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru pada Kamis (12/9/2024).

Sekertaris DPC KAI Kota Bekasi Anton R.Widodo,SH mengatakan, tujuan penyuluhan ini agar masyarakat memahami lebih detail kasus apa saja yang bisa dipersoalkan dalam membedakan mana Kitab Undang undang Hukum Pidanda (KUHP) lama yang saat ini menjadi KUHP baru.

"Apalagi saat beberapa masyarakat yang kurang memahami hukum KUHP baru karya anak bangsa. Terutama di dalam persoalan hukum pidana,"ujarnya. Kamis (12/9/2024).

Maka dari itu lah, kata dia, peran Advokat harus lebih aktif menjelaskan kepada masyarakat agar bisa memahami hukum Pidana lama dan Hukum Pidana baru.

Peserta yang hadir sangat antusias terlihat dari beberapa pertanyaan yang dari peserta. Seperti hukum pidana di luar pernikahan tapi tinggal satu rumah, dan hukum perdagangan yang menyangkut ke pidana penipuan.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini