Kejati Jabar Didesak Usut Jajaran Direksi Kasus Korupsi di BIJ Garut

Redaktur author photo



inijabar com. Garut- Kasus korupsi Bank Intan Jabar (BiJ) Kabupaten Garut yang masih berporses sidang di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap sejumlah fakta baru.

Pengakuan salah satu saksi berinisial AT di persidangan, soal adanya aliran bagi-bagi dana dugaan korupsi 'Imreng' yang dibagikan kepada sejumlah pejabat termasuk pimpinan dan anggota DPRD Garut dengan nilai cukup bervariatif disinyalir untuk memuluskan anggaran penyertaan modal yang diberikan kepada pihak BIJ.

Atas perintah atasannya berinisial D, mantan direktur utama, saksi AT memberikan uang tersebut berkisar antar Rp. 10 juta hingga Rp. 50 juta kepada pejabat di Pemkab. Bahkan, lebih dari Rp. 100 juta kepada oknum pimpinan dan anggota DPRD Garut.

Menanggapi kasus tersebut Ketua Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) Asep Nurjana mendesak Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk melakukan pemanggilan para pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Asep menegaskan, pihaknya terus mengawal kasus dugaan korupsi menggurita dengan keruhian hampir Rp. 125 milyar ini, tidak hanya menetapkan lima tersangka yang kini tengah disidangkan.

Namun, dirinya meminta  pihak Kejati segera menetapkan aktor intelektual petinggi BIJ diseret ke meja hijau. 

"Kejati harus bisa menyeret aktor intelektualnya baik di jajaran Direksi maupun Dewan Komisaris. Tidak menutup kemungkinan juga mantan Bupati Garut untuk dimintai keterangan di hadapan majelis Hakin Pengadilan Tipikor," tegas Asep, melalui sambungan telp selulernya, Sabtu (22/9/2024) . 

Ditegaskannya, jajaran Direksi sebagai penanggung jawab manajemen atau operasional perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi di Bank BIJ Garut.

 "Idealnya para direksi ini diperiksa atau dipanggil ke persidangan agar kasus ini segera terungkap siapa sebenarnya aktor intelektualnya," pungkasnya. (Ujang)

Share:
Komentar

Berita Terkini