Ketua KPU Cirebon; Hasil Tes Kesehatan 4 Paslon Bupati/Wakil Bupati Akan Diproses Selama 4 Hari

Redaktur author photo
Jajaran KPU Kabupaten Cirebon

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, menjelaskan, empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Sabtu (31/8/2024)

“Hasil pemeriksaan kesehatan diperlukan, untuk proses penelitian persyaratan administrasi bagi para bakal calon. Tahapan ini berlangsung selama tujuh hari, tepatnya hingga 4 September 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati  di Cirebon, Sabtu.(31/8/2024).

Sekedar diketahui, kata Esya, keempat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, setelah berkas persyaratan pendaftaran mereka dinyatakan lengkap.

“Selama tiga hari masa pendaftaran, yang berlangsung dari 27-29 Agustus 2024, empat bakal pasangan calon resmi mendaftar sebagai peserta Pilkada,” ucap Esya Karnia Puspawati  di Cirebon, Sabtu.(31/8/2024)

Pasangan pertama yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kabupaten Cirebon, yakni Imron-Agus Kurniawan Budiman. Pasangan yang dicalonkan oleh PDIP dan Partai NasDem tersebut, menyerahkan berkas pendaftaran pada pukul 14.15 WIB, Selasa (28/8/2024). 

“Untuk hari kedua pada Rabu (28/9), kami tidak mencatat adanya pendaftaran pasangan calon baru. Namun, pada hari ketiga, KPU Kabupaten Cirebon menerima pendaftaran secara berurutan,” kata Esya.

Pasangan kedua yang mendaftar ke KPU Kabupaten Cirebon, lanjut dia, yaitu Wahyu Tjiptaningsih-Solichin dari koalisi Gerindra, PKS dan Partai Demokrat.

Dia menambahkan, Mohammad Luthfi-Dia Ramayana dari koalisi PKB dan Golkar, menjadi pasangan ketiga yang resmi mendaftar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon.

Mendekati waktu akhir masa pendaftaran, KPU Kabupaten Cirebon selanjutnya menerima berkas dari pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra sebagai peserta Pilkada 2024 yang diusung oleh gabungan delapan partai politik (parpol) nonparlemen.

Adapun parpol pengusung tersebut terdiri dari Partai Buruh, Gelora, PKN, PAN, Perindo, PPP, PBB dan Partai Ummat, yang memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 83.154 suara dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

“Berdasarkan hasil pengecekan, KPU memastikan seluruh berkas pendaftaran dari empat pasangan ini lengkap dan dapat ditetapkan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Cirebon,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini