Lembaga Pendidikan Jadi Perseroan Terbatas, Mampukah Tetap Fokus Tujuan Pendidikan?

Redaktur author photo


Ilustrasu

APA jadinya jika lembaga pendidikan berubah menjadi perseroan terbatas (PT)? Seperti yang terjadi pada Fakultas Psikologi Unpad.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman optimis menjadikan Pusat Inovasi Psikologi Universitas Padjadjaran sebagai satuan usaha di bawah naungan Fakultas Psikologi Unpad melakukan transformasi pengelolaan menjadi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) Pijar Integra Psikologi Unpad (PIP Unpad). (unpad.ac, 06/9/2024). 

PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang digunakan dalam dunia bisnis, fokus usahanya adalah demi meraih sebanyak-banyaknya keuntungan materi. 

Ini tentu bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pendidikan termasuk proses yang sangat penting karena dapat membantu negara untuk memiliki masyarakat yang berakhlak, cerdas, terampil dan bermartabat.

Perubahan lembaga pendidikan menjadi perseroan terbatas (PT) bisa mengalihkan tujuan serta proses yang dilakukan lembaga pendidikan. Alih-alih membangun generasi peradaban, yang ada justru memanfaatkan keadaan menjadi keuntungan materi semata.

Ini menjadi wajar jika terjadi pada sistem sekuler kapitalisme. Pemerintah menetapkan anggaran 20% dari APBN untuk biaya pendidikan. Selain dari APBN, pendanaan pendidikan juga dari APBD melalui konsep otonomi daerah. Itu semua memberi andil berkembangnya problem dunia pendidikan. Kurangnya kontrol dari pemerintah pusat, saling lempar tanggung jawab, pembangunan yang tidak merata, akibatnya negara lemah membangun lembaga pendidikan berkualitas secara merata.

Pembiayaan Pendidikan dalam Sistem Islam

[cut]



Seluruh pembiayaan pendidikan dalam Islam, sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, diantaranya untuk gaji para guru/dosen, infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan. Sehingga rakyat bisa mendapatkan pendidikan dengan biaya murah bahkan gratis pada semua jenjang.

Untuk mewujudkannya,  negara mengadopsi politik pendidikan Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah  yang merupakan wahyu Allah Swt. Sejumlah prinsip dalam politik pendidikan Islam diantaranya: 

Pertama, pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yang bersifat kolektif dan sangat vital, memiliki peran strategis dan tidak bisa diukur hanya dari dimensi keuntungan materi semata. 

Islam memandang ilmu bagaikan jiwa dalam manusia atau bagai air bagi kehidupan. Oleh karenanya, negara akan berupaya dengan segenap kemampuannya untuk menyelenggarakan pendidikan bagi semua rakyatnya, berapa pun biayanya akan dipenuhi oleh negara. Seperti yang dilakukan Rasulullah Saw. dan para pemimpin dalam sistem Islam.

Kedua, Negara bertanggung jawab penuh untuk menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) rakyat, tidak sebatas regulator, apalagi bergantung kepada kemampuan swasta ataupun korporasi. Sesuai hadis riwayat Imam Al-Bukhari,  Nabi Saw. bersabda bahwa, Imam (pemimpin) akan mempertanggungjawabkan semua rakyatnya. 

[cut]


Ketiga, sumber pembiayaan pendidikan sepenuhnya dari negara, yakni dari baitulmal. Melalui pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan wakaf dari rakyat yang kaya secara suka rela.

Keempat, sentralisasi kekuasaan negara dan desentralisasi administrasi. Kekuasaan negara dalam Islam yang terkait pembiayaan maupun kurikulum bersifat terpusat supaya tujuan pendidikan segera terwujud dan tidak menimbulkan banyak problem, seperti dalam otonomi daerah. 

Adapun secara administrasi, dilakukan dengan mengacu pada tiga prinsip, yakni cepat dalam pelayanan, sederhana dalam aturan, dan dilakukan oleh orang-orang yang kapabel. 

Kelima, penerapan sistem ekonomi dan politik Islam. 

Melalui penerapan aturan Islam secara menyeluruh (kafah) dalam semua aspek kehidupan, menjadikan pemenuhan hak pendidikan bisa dirasakan oleh semua rakyat secara merata.

[cut]


Dan pembiayaannya pun dilakukan oleh negara secara penuh tanpa harus menjadikan lembaga pendidikan yang ada menjadi PT. Sehingga tujuan pendidikan dalam membentuk output yang berkepribadian Islam dan ahli dalam IPTEK bisa terwujud.

Ditulis Oleh : Ummu Fahhala-Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini