Mahasiswa STIES Mikar Desak Kadisnaker Tuntaskan Soal Ketenagakerjaan Disabilitas

Redaktur author photo
Kadisnaker Koga Bekasi Zarkasih saat menerima massa aksi mahasiswa STIES Mitra Karya Kota Bekasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Puluhan mahasiswa STIES Mitra Karya Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Rabu (11/9/2024).

Dalam aksinya mereka menuntut pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas. 

Korlap aksi Muhamad Fikry mengatakan, sebagaimana yang termaksud dalam UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan serta peluang yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak bekerja.

Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja, namun masih banyak dari mereka yang sulit mencari pekerjaan yang layak karena hal ini disebabkan oleh Disnaker kota Bekasi tidak mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kota Bekasi untuk pekerja bagi penyandang disabilitas,"ucapnya.

Disnaker Kota Bekasi, kata Muhamad Fikry, hingga saat ini tidak maksimal dalam mengimplementasikan UU. 8 Tahun 2016, Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi No. 58 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Sementara Kepala Disnaker Zarkasih menyatakan, terkait tuntutan mahasiswa bahwa Disnaker sedang mempersiapkan dan mengusulkan di tahun 2025 kegiatan untuk disabilitas.

[cut]


"Kenapa lama, kamu harus tahu mengusulkan anggaran itu tidak bisa ujug-ujug. Saya ambil contoh, motor kita rusak, mogok di jalan. Pemerintah tidal bisa serta merta mengeluarkan anggaran untuk ganti itu. Harus dianggarkan dulu, direncanakan dulu ada tahapan-tahapannya. Jadi kita tidak langsung spontan,"ujarnya di hadapan peserta aksi.

Yang kedua, kata Zarkasih, Disnaker juga tengah merancang bertemu dengan asosiasi pengusaha Apindo di Kota Bekasi terkait sosialisasi tersebut.

"Saya juga sering bilang sama yang lainnya bahwa kegiatan disabilitas ini harus kita dukung bersama. Karena mereka juga punya hak yang sama dan kita akan sampaikan itu juga kepada pengusaha,"kata Zarkasih.

"Terkait dengan kompetensi yang mereka (pengusaha) butuhkan. Kita juga akan siapkan juga.Kalau mereka butuhnya tukang las kita siapkan pelatihan tukang las juga,"sambungnya.

Ketiga, kata Zarkasih,  kegiatan (demo)  tersebut merupakan yang terakhir

"Bagus ini (demo) untuk kontrol sosial kami. Tapi kami berharap kegiatan ini (demo) dibuatkan sosialisasi dulu atau surat dulu. Kami tidak dapat surat kordinasi tentang kegiatan (demo) siang ini. Kami tidak tahu ada kegiatan ini. Mestinya kita audiensi dulu,"ujar Zarkasih.

[cut]


Dia mengundang mahasiswa tersebut untuk duduk bersama berdiskusi.

"Saya undang kalian hari Senin (16/9/2024) kita berkordinasi bersama, perwakilan saja karena ruangan saya tidak cukup kalau semua nya hadir,"tandasnya.

Namun, massa aksi mengaku apa yang dikatakan Kadisnaker Zarkasih sudah pernah disampaikan oleh Kadisnaker sebelumnya pada 5 Oktober 2023 tapi hingga 2024 belum terealisir janji yang sama.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Korlap Aksi mengenai tentang Hak Penyandang Disabilitas yaitu : 

1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk merealisasikan PERWAL No. 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan  Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekasi.

2. Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk melakukan sosialiasi kepada Perusahaan-perusahaan untuk memberikan bekerja bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana amanat UU No. 8 Tahun 2016 dan PERDA Kota Bekasi No. 16 Tahun 2019.

3. Mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan amanat Undang-Undang pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini