Merasa Dibohongi Pengelola, Tower BTS Di Atas Rumah Warga Rt 06/13 Harapan Baru Ini Diprotes

Redaktur author photo

 

Tower BTS di atas rumah warga Rt 06/13 kelurahan Harapan Baru Bekasi Utara ini bisa berbahaya bagi keselamatan warga sekitar.

inijabar.com, Kota Bekasi- Warga Rt 06 RW 013 kelurahan Harapan Baru kecamatan Bekasi Utara menolak berdirinya Tower BTS yang dibangun sejak 14 Juni 2023 di atas rumah milik Waluyo yang merupakan salah satu warga setempat.

Kasus nya sendiri sudah masuk di Pengadilan Negeri Bekasi oleh salah satu warga terdampak bernama Baron yang saat diberikan kompensasi oleh pengelola BTS menolak menerimanya.

Menurut keterangan Ketua RT 06/013  Harapan Baru Muhamad Rosadi, bahwa awal nya pihaknya di datangi oleh orang yang mengaku dari PT. Tower Bersama Group untuk meminta izin pembangunan Tower di wilayah nya.

"Saat itu bilangnya untuk Tower Mini BTS (satu tiang). Jadi ketika pemilik rumah yang akan dijadikan titik tower setuju. Kami dan sejumlah warga mau menandatangani persetujuan pembangunan tower mini itu,"ungkapnya. Selasa (17/9/2024).

Namun, pihaknya merasa dibohongi oleh pihak pengelola BTS. Pasalnya tower yang dibangun bukan mini tapi tower besar.

"Bahkan setelah kami ketahui sebetulnya titik tower itu bukan di wilayah kami. Tapi di jalan Anggur Telaga Mas  Blok K1 no 61 Rt 06/013 Harapan Baru. Infonya karena ditolak warga di sana. Nah di  wilayah kami Rt 06/013 tidak ada namanya jalan Anggur. Tapi kalau di keluarahan Wisma Asri ada itu jalan Anggur,"beber Rosadi.

Dia pun bercerita dampak setelah adanya tower tersebut bagi lingkungan, diantaranya saat pembangunan tembok rumah warga terutama yang bersebelahan dengan tower tersebut pada retak.

"Awalnya bilang tower nya mini tower dan tingginya 25 meter dari tanah. Tapi kalau dilihat ketinggian bangunan rumahnya sudah 5 meter harusnya kan sisanya. Nah kalau tower itu kan 25 meter dari atas rumah bukan dari tanah,"ujarnya.

Sementara itu, Bambang Sunaryo.SH yang merupakan Kuasa Hukum dari warga mengatakan, proses hukum sudah berjalan dan pada Kamis (19/9/2024) akan digelar sidang di lokasi.

"Kamis ini akan digelar sidang di lokasi oleh majelis hakim PN Bekasi,"ujarnya. Selasa (17/9/2024).

Pendirian BTS tersebut menurut dia berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Apalagi resiko nya jika rubuh bisa menimbulkan bahaya bagi warga sekitar.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini