Meski Sempat Ribut Antar Fraksi, Pembentukan AKD DPRD Kota Bogor Tuntas

Redaktur author photo

 

Kantor DPRD Kota Bogor

inijabar.com, Kota Bogor- Pembentukan AKD (Alat Kelengkapan DPRD) Kota Bogor berlangsung tegang sempat diwarnai ribut antar fraksi dan berakhir pada Rabu (25/9/2024) malam.

Setelah terbentuk AKD, kemudian DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan alat kelengkapan AKD malam itu juga, Rabu (25/9/2024) malam.

Diawali  penyampaian para fraksi menyampaikan komposisi anggota untuk masing-masing komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan, penetapan AKD ini sudah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bogor tahun 2019 dan perundang-undangan yang ada.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 72 ayat (5), yang menyatakan bahwa Badan Musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, dan ayat (6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam rapat paripurna,”tuturnya.

Dengan demikian, kata dia, maka seluruh anggota DPRD Kota Bogor sudah daapt melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan, fungsi penganggaran dan fungsi legislasi.

Adityawarman berharap, seluruh anggota DPRD Kota Bogor dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan memegang prinsip good governance.

“Seiring hal tersebut, atas nama Pimpinan DPRD saya mengajak kepada seluruh anggota DPRD untuk mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip Good Governance,” tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini